Manajer proyek lapangan Padel, Muhammad Arief, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti secara sah menggelapkan dana perusahaan PT Easmatix Universal Solusindo sebesar Rp 1,2 miliar dan dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Estik Dilla Rahmawati saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arief dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Estik.
Arief dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Mitigasi Pidana.
Arief melakukan penggelapan tersebut pada Maret hingga Juli 2025. Ia dipercaya perusahaan memegang tiga proyek pembangunan lapangan padel di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Kepercayaan itu dimanfaatkan untuk mengajukan klaim pembelian material fiktif dengan menyertakan nota belanja seolah-olah sudah dibeli.
Hasil audit perusahaan, ditemukan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar yang dikirimkan secara bertahap ke rekening Arief sebesar Rp 681 juta dan ke rekening lain atas nama Sofyan, Maulana Rivaldi, Utut Anggriawan, Ari, dan Sintya.
Uang tersebut digunakan Arief untuk biaya pengobatan alternatif hingga membeli sejumlah barang spritiual seperti 14 keris besar, satu keris kecil, satu mandau, satu pedang, satu kotak batu akik, kujang, dan barang lainnya hingga jimat.
