Finalis Cak Surabaya 2019, Ronzah Adenin yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kini menjalani rehabilitasi. Ia direhabilitasi di RSJ Sumber Porong, Lawang, Kabupaten Malang.
Ronzah Adenin direhabilitasi karena barang bukti sabu yang diamankan polisi berada di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan menyebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi dari RA seberat 0,13 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BB nya sabu 0,13 gram. Asesmennya tetap dari BNN Surabaya, sesuai prosedur. Hasil dari asesmen tersebut ditaruh di rumah sakit jiwa," ujar Adik saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ronzah Adenin diketahui menggunakan sabu untuk dirinya sendiri.
"Dia menggunakan narkoba sendiri. Sudah dikirim ke Lawang (untuk rehabilitasi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Ronzah Adenin di rumahnya pada Kamis (15/10) malam. Polisi turut menyita satu poket sabu dalam penangkapan tersebut.
"Kita amankan. Kita amankan di rumahnya kalau enggak salah itu. Kamis (15/10) malam Jumat," ujar Adik saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (17/10/2026).
Ronzah Adenin merupakan finalis Cak Surabaya 2019. Namun Paguyuban Cak dan Ning Surabaya menyatakan Ronzah Adenin saat ini sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi. Paguyuban juga menegaskan dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan individu yang tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kebijakan organisasi.
