Gelar Cak Surabaya 2019 milik Ronzah Adenin (RA) resmi dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Keputusan itu diambil setelah RA ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pencabutan status tersebut menjadi konsekuensi atas kasus hukum yang menjerat RA. Meski demikian, proses pidana terhadapnya tetap berjalan.
Sebelum keputusan pencabutan gelar disampaikan, kasus yang menyeret nama finalis Cak Surabaya 2019 itu lebih dahulu menjadi sorotan. Penangkapan RA mendapat perhatian publik sekaligus respons dari Paguyuban Cak dan Ning Surabaya yang menegaskan bahwa RA sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ronzah Adenin Ditangkap Terkait Sabu
Kasus ini bermula ketika Ronzah Adenin ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (15/10/2026) malam. Polisi mengamankan RA di rumahnya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi detikJatim pada Sabtu (17/10/2026).
"Kita amankan. Kita amankan di rumahnya kalau enggak salah itu Kamis (15/10) malam Jumat," ujar Adik.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu poket sabu sebagai barang bukti.
"Satu poket, satu poket (sabu)," kata Adik.
Saat itu, RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mempertimbangkan ketentuan yang berlaku terkait penahanan berdasarkan barang bukti yang diamankan.
2. Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Buka Suara
Penangkapan RA turut mendapat respons dari Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya periode 2025-2028, Yazerlin Nadila Balqis, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus yang melibatkan RA.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (17/10/2026), Yazerlin menegaskan RA merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya 2019 yang sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi.
"Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kegiatan organisasi," ujar Yazerlin.
Paguyuban menegaskan dugaan kasus tersebut merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kebijakan organisasi. Pihaknya juga mengecam segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selain itu, Paguyuban Cak dan Ning Surabaya menyatakan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Eri Cahyadi Tegaskan Gelar Cak Surabaya Dicabut
Perkembangan terbaru muncul pada Senin (19/10/2026). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemkot Surabaya telah mencabut status RA sebagai Cak Surabaya 2019.
Eri menyampaikan, sikap tersebut saat ditemui wartawan di Balai Kota Surabaya. Ia menegaskan kasus yang menjerat RA merupakan persoalan pribadi dan meminta agar proses hukum berjalan tegas.
"Itu kan personalnya, ya. Yo hukum saja seberat-beratnya. Wong iku sudah menjadi Cak Surabaya meskipun tahun 2019," kata Eri.
Eri menjelaskan, pencabutan status RA telah dikoordinasikan dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.
"Kemarin sudah dengan pariwisata (lepas status Cak Surabaya 2019 RA). Tapi yang pidananya tetap jalan, karena kan pidana ini secara pribadi," jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, RA tidak lagi menyandang gelar Cak Surabaya 2019. Namun, pencabutan gelar tidak menghapus proses hukum yang tengah berjalan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
4. Pemkot Surabaya Perketat Seleksi Cak dan Ning
Eri juga menjelaskan bahwa sejak 2022, proses pemilihan Cak dan Ning Surabaya telah menerapkan sejumlah persyaratan tambahan. Salah satunya tes narkoba dan surat keterangan berkelakuan baik.
"2022 pemilihan itu harus ada tes narkoba, ada surat keterangan baiknya. Itu yang kita lakukan. Tapi ini buat pembelajaran," ujarnya.
Eri mengingatkan para penyandang gelar Cak dan Ning Surabaya agar menjaga nama baik Kota Pahlawan. Menurutnya, gelar tersebut membawa tanggung jawab sehingga setiap penyandangnya harus menjaga perilaku dan menaati hukum.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan apabila penyandang gelar terlibat kasus hukum.
"Jikalau ada hal yang seperti ini maka seluruhnya Cak yang pernah disandang atau kalau dia perempuan Ning yang pernah disandang, ya akan kita lepas (statusnya). Jadi kita akan tarik, kita akan lepas dari dia pernah menjadi Cak Surabaya," pungkasnya.
