Bima Saputra, pria asal Madiun dituntut 7 tahun penjara di kasus peredaran narkoba. Jaksa menilai, ia terbukti membawa 166,803 gram narkotika dengan berbagai jenis.
Sidang tuntutan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya, Senin (19/10/2026). Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Bima Saputra bin Sumaryono selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 600 juta yang wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan," kata Suparlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila, lanjut dia, denda tidak dibayar maka harta kekayaan Bima disita dan dilelang oleh jaksa. Kemudian, jika Bima tidak memiliki harta kekayaan sebanding dengan denda, maka diganti denda pidana selama 150 hari.
Dalam dakwaannya, Bima terbukti menawarkan untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang narkotika golongan satu.
Selain itu, Bima juga terbukti memiliki, menyimpan, hingga menyediakan narkotika golongan satu dengan berbagai jenis. Saat ditangkap polisi, ditemukan sejumlah jenis narkotika yakni 42 kantong plastik tembakau sintetis dengan berat 145,458 gram.
Kemudian, polisi juga menemukan dua kantong plastik narkoba jenis ganja seberat 20,546 gram yang terbagi menjadi satu kantong biji ganja 16,707 gram dan batang ganja 3,839 gram. Narkoba jenis sabu-sabu juga ditemukan dengan berat 0,778 gram.
Bima dijerat Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
