Bisa-bisanya 2 Kades di Sumenep Terciduk Nyabu

Round Up

Bisa-bisanya 2 Kades di Sumenep Terciduk Nyabu

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 18 Okt 2026 09:15 WIB
2 kades di Sumenep ditangkap kasus narkoba
2 kades di Sumenep ditangkap kasus narkoba/Foto: Istimewa
Sumenep -

Dua kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan polisi dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial AM (43) dan ISA (31). Polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini menyeret dua pria yang sama-sama berstatus kepala desa aktif. AM diketahui merupakan warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, sedangkan ISA merupakan warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda. Penangkapan AM menjadi awal pengungkapan yang kemudian mengarah kepada ISA, setelah AM menyebut nama ISA sebagai orang yang diduga memberikan sabu kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Penangkapan AM

Polisi lebih dahulu mengamankan AM di teras rumah seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan. Saat itu, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu di tumpukan sampah di sebelah kiri AM.

ADVERTISEMENT

Dua paket tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Barang itu dibungkus menggunakan sobekan tisu.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit ponsel Vivo berwarna putih dari AM untuk kepentingan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AM menyebut sabu tersebut diperoleh dari ISA. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mencari keberadaan ISA.

ISA Diamankan di Area Parkir Rumah Sakit

Polisi selanjutnya mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget. Dari pria berusia 31 tahun itu, petugas menyita satu unit iPhone 15.

Keterangan mengenai dugaan asal sabu tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap keterkaitan kedua pria dalam kasus narkotika itu. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing harus tetap merujuk pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.

Setelah diamankan, AM dan ISA dibawa ke Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya, Sabtu (17/10/2026).



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads