Buru DPO, Polisi di Situbondo Malah Temukan 26 Pohon Ganja dalam Rumah

Buru DPO, Polisi di Situbondo Malah Temukan 26 Pohon Ganja dalam Rumah

Chuk Shatu W - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 22:30 WIB
Pohon ganja yang ditemukan dalam rumah di Situbondo
Pohon ganja yang ditemukan dalam rumah di Situbondo (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Situbondo -

Sebanyak 26 batang tanaman ganja ditemukan di sebuah rumah di Situbondo. Tanaman terlarang itu ditemukan tertanam di pot.

Puluhan pohon ganja itu ditemukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Perumahan Panji Permai, Blok Q, Kelurahan Mimbaan, Panji, Situbondo.

Penemuan puluhan tanaman ganja tersebut secara tak sengaja saat polisi menggerebek rumah kontrakan milik seorang daftar pencarian orang (DPO) Polres Jember berinisial JH (49).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan berusia sekitar dua bulan. Seluruhnya ditanam menggunakan pot bunga dan ditempatkan di dalam kamar belakang rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan tersebut dilakukan petugas gabungan Polsek Panji dan Satresnarkoba Polres Jember. Saat itu polisi mendatangi rumah itu untuk menangkap JH yang diduga terlibat dalam peredaran ganja kering.

Namun, penggerebekan tersebut akhirnya juga mengungkap keberadaan puluhan batang ganja yang diduga sengaja ditanam di area rumah.

Menurut penuturan warga setempat, ia mengaku kaget setelah mengetahui adanya tanaman ganja di rumah kontrakan tersebut. Sebab, penghuni rumah itu dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Makanya, saya dan warga sangat kaget saat polisi datang menggerebek. Petugas ternyata menemukan 26 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot di dalam rumah kontrakannya," kata warga yang enggan namanya disebut itu, kepada detikJatim, Senin (19/10/2026).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Panji Aiptu Alif membenarkan penangkapan JH. Dia menjelaskan, pihaknya menerima permintaan bantuan dari Satresnarkoba Polres Jember untuk mengamankan pria yang masuk DPO tersebut.

"Awalnya, petugas Satresnarkoba Polres Jember meminta pendampingan dari Polsek Panji untuk menangkap JH yang berstatus DPO," ujar Alif.

Menurut Alif, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan rekan JH di Jember. Dari pemeriksaan terhadap rekannya, polisi memperoleh informasi bahwa pasokan ganja kering diduga berasal dari JH.

"Proses hukum dan penanganan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Jember," pungkas Alif.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads