Kenapa Eks Kepsek SMPN 18 Malang yang Tampar Siswa Belum Jadi Tersangka

Kenapa Eks Kepsek SMPN 18 Malang yang Tampar Siswa Belum Jadi Tersangka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 15 Okt 2026 20:10 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi Soekarno
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi Soekarno (Foto: Istimewa)
Malang -

Kasus kekerasan dilakukan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang terus berkutat di tahap penyidikan. Penetapan adanya tersangka masih akan menunggu hasil gelar perkara.

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, bahwa penanganan dugaan kekerasan yang menimpa sejumlah siswa SMP Negeri 18 sudah dalam tahap penyidikan.

Dalam tahapan itu, lanjut Danang, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sudah meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, sekaligus memenuhi alat bukti pengungkapan perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sudah masuk proses penyidikan. Tahap pemeriksaan para saksi, untuk memenuhi alat bukti," ujar Danang saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

Danang juga menyebut, terlapor berinisial MH yakni mantan Kepala Sekolah telah dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan korban. MH sendiri diperiksa penyidik dengan status sebagai saksi.

"Terhadap terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tegasnya.

Menurut Danang, proses melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan saksi dan korban akan terus dilakukan penyidik.

Hingga pemenuhan alat bukti sudah tercukupi, gelar perkara untuk menentukan adanya tersangka bakal dijadwalkan setelahnya.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tuturnya.

Sementara disinggung soal permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilayangkan terlapor. Kapolresta menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut.

Namun, keputusan restorative justice tetap akan dikembalikan kepada kedua belah pihak.

"Adanya permohonan RJ akan ditindaklanjuti. Apakah layak dan disetujui, biar para pihak nanti yang memutuskan," pungkasnya.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads