Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa (kades) aktif yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (43), warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di teras rumah warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Di tempat tersebut, petugas mengamankan AM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Barang bukti itu ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM dan terbungkus sobekan tisu putih.
Berdasarkan keterangan AM kepada penyidik, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari ISA, yang juga merupakan kepala desa aktif.
Polisi kemudian melakukan penindakan di lokasi kedua, yakni area parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep. Di lokasi itu, petugas mengamankan ISA.
Dari tangan ISA, polisi menyita satu unit telepon seluler merek iPhone 15. Sementara itu, dari AM, petugas mengamankan dua paket yang diduga berisi sabu serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya, Sabtu (17/10/2026).
Atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, sesuai hasil penyidikan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
