Modus Pasutri Surabaya Paksa PSK Layani 300 Pria Sebulan Tak Peduli Haid

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 17 Okt 2026 11:20 WIB
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum saat jumpa pers/Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Sepasang suami istri (pasutri) diduga meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari praktik eksploitasi seksual di Surabaya. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sang istri merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan, sedangkan suaminya bertugas mencari dan menghubungkan pelanggan dengan korban.

Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur mengungkap, korban dipaksa melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan berturut-turut. Bahkan, korban tetap harus melayani pelanggan saat sedang menstruasi. Jika target tidak terpenuhi, pembayaran korban ditunda dan kekurangan target dibebankan ke bulan berikutnya.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan, kedua tersangka berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual.

Ganis menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. ADR bertugas merekrut korban dengan menjanjikan pekerjaan. Namun, korban justru dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan layanan korban kepada pelanggan, sekaligus menghubungkan keduanya.

Dalam menjalankan praktik tersebut, kedua tersangka menetapkan target sedikitnya 10 pelanggan setiap hari. Target itu harus dipenuhi korban selama sebulan penuh tanpa jeda.

"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

Dengan target tersebut, korban dituntut melayani sedikitnya 300 pria dalam sebulan. Apabila target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan jumlah pelanggan itu juga diakumulasikan ke bulan berikutnya.

Dari praktik eksploitasi seksual tersebut, ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 75 juta setiap bulan. Menurut Ganis, praktik itu berlangsung selama Februari hingga Juli 2026.

Dengan keuntungan sekitar Rp 75 juta per bulan selama enam bulan, total pendapatan yang diduga diperoleh ADR mencapai Rp 450 juta.

Sementara itu, AA menerima bayaran Rp 50 ribu untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari, selama enam bulan AA diperkirakan memperoleh Rp 90 juta.

Berdasarkan perhitungan tersebut, total keuntungan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 540 juta selama enam bulan menjalankan praktik tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan korban serta kedua tersangka.

Penyidik selanjutnya menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pemberatan hukuman karena tindak pidana itu diduga dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.

"Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkasnya.



Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork