Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pelaku komplotan Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) illegal yang melakukan pengancaman hingga pemerasan terhadap wanita di Gresik berinsial BPS (34) warga Manyar, Gresik.
Pelaku berinisial SH (29) warga warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu mengancam BPS dengan modus penagihan fiktif.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasuiton mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Kepada korban, pelaku menagih pinjaman online yang sebenarnya tidak pernah diajukan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mendapat data pribadi korban dari DC Pinjam Amanah yang sebelumnya menagih korban sebesar Rp 1,6 Juta. Mereka bekerja sebagai komplotan," kata Ramadhan Nasution, Kamis (15/10/2026).
Ramadhan menjelaskan, awalnya korban memang mendapat pesan whastapp dari aplikasi Pinjaman Amanah sebesar Rp 1,6 Juta pada tanggal 22 September 2026. Padahal pinjaman tersebut masih jatuh tempo dua hari lagi yakni pada tanggal 24 September 2026.
"Korban pun akhirnya melakukan pembayaran. Dan setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali mendapat pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pelaku SH menagih uang sebesar Rp2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet," jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, korban sempat mempertanyakan tagihan itu karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi yang dimaksud. Namun, pelaku justru memberikan batas waktu pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila tidak segera membayar.
"Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account. Namun, aksi pelaku tidak berhenti di situ. Setelah uang diterima, korban kembali diminta membayar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan," tambah Ramadhan.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Ramadhan, pelaku mengirimkan gambar yang mencantumkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto KTP korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengirim gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.
"Dari hasil penyelidikan, data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah diduga diperoleh dari pihak lain yang mengendalikan sistem data nasabah pinjaman online. Sumber data tersebut masih didalami oleh penyidik. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka SH beserta barang bukti dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut," lanjut Ramadhan.
Ramadhan menegaskan Polres Gresik berkomitmen menangani kejahatan digital. Termasuk penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan pinjaman online.
"Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin. Kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani," pungkasnya.
