Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Rabu (14/10/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Aris tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.35 WIB. Ia memasuki ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Hermawan, pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas ESDM Jatim, dan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Aris tampak mengenakan kemeja putih dilengkapi rompi tahanan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan mengenakan masker berwarna hitam. Aris tak menjawab saat ditanyai kabar dari awak media sebelum masuk ruang persidangan. Ia hanya diam dan tertunduk sambil menunggu persidangan dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Empat tersangka tersebut masing-masing Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Bidang Geologi Air Tanah (GAT) dan Ertika Dinawati sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Namun, tersangka Oni Setiawan telah meninggal dunia pada September lalu karena sakit serangan jantung.
