Warga Surabaya, Steven Yuwono Tjandra menggugat bank BUMN karena tiba-tiba melelang rumahnya tanpa sepengetahuannya. Rumah Steven tersebut berada di Jalan Dharmahusada, Surabaya Timur.
Steven menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan proses lelang dari kedua belah pihak. Ia menyampaikan kepada pihak bank untuk menyanggupi melanjutkan pembayaran rumah milik adiknya yang sudah meninggal.
Steven berjanji melanjutkan pembayaran rumah senilai Rp 2,6 miliar itu pada bulan Januari 2027. Kemudian disetujui oleh pihak bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada tanggal 16 April 2026 ia menerima surat yang tertanggal 16 Maret 2026 bahwa rumah tersebut telah dilelang bank dengan nilai Rp 920 juta.
"Keterlambatan itu sangat merugikan saya. Karena pemberitahuan baru diproses setelah lelang berlangsung. Akibatnya, saya tidak memiliki kesempatan yang memadai menanggapi proses lelang maupun mengupayakan penyelesaian kewajiban kredit saya," kata Steven di PN Surabaya, Selasa (13/10/2026).
Ia juga menilai ada kejanggalan dari nilai lelang yang ditetapkan oleh pihak bank. Sebab, rumah tersebut sebelumnya memiliki appraisal sebesar Rp 2,6 miliar dan menjadi agunan pinjaman Rp 2 miliar. Namun, rumah tersebut malah dilelang senilai Rp 920 juta.
"Saya telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya menyelesaikan tunggakan pada Januari 2026. Nyatanya, tidak menghentikan proses lelang," sambung Steven.
Oleh sebab itu, Steven menggugat pihak bank agar dapat membatalkan proses lelang yang dinilai cacat formil akibat keterlambatan pengiriman surat dan adanya kesalahan alamat dalam pengiriman surat.
