Sebuah unggahan yang menarasikan mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) KH Marzuki Mustamar dicekal ke luar negeri viral di media sosial. Marzuki pun dikabarkan terpaksa harus kembali ke Kabupaten Malang.
Dalam unggahan di media sosial, disebutkan Marzuki dicekal saat tengah berada di Bandara Cengkareng (CKG) Soekarno-Hatta. Marzuki dicekal saat hendak berangkat umrah.
Akibat pencekalannya itu, Marzuki batal berangkat ke Tanah Suci, sementara istri dan anaknya tetap diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan umrah. Pencekalan tersebut pun menimbulkan tanda tanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, disebutkan dalam unggahan secara administrasi baik paspor dan visa Arab Saudi milik Marzuki telah lengkap. Usai dicekal di bandara, Marzuki memutuskan kembali pulang ke Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Sukun, Malang Sabtu 10 Oktober 2026.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe A Kota Malang, Ahmad Subhan saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar kabar pencekalan Marzuki.
"Belum ada laporan ke kantor, dengan travel mana berangkatnya juga tidak ada informasi," kata Subhan kepada detikJatim, Minggu (11/10/2026).
detikJatim telah menghubungi Marzkui terkait kabar pencekalannya. Namun hingga berita ini ditulis, ia belum merespons.
(dpe/abq)
