Maling Motor yang Ditangkap Warga Mojokerto Residivis Asal Bangkalan

Maling Motor yang Ditangkap Warga Mojokerto Residivis Asal Bangkalan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 07 Okt 2026 07:45 WIB
Adiyanto (46), pelaku curanmor di Mojokerto saat diperiks petugas
Adiyanto (46), pelaku curanmor di Mojokerto saat diperiks petugas (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Aksi Adiyanto (46) bersama temannya mencuri sepeda motor pegawai kafe di Kota Mojokerto, digagalkan warga. Pria asal Dusun Padang-dang, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan ini ternyata residivis.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M Kevin Ramadhan menuturkan, Adiyanto mencuri motor di Kafe Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan bersama temannya, Faroid yang juga asal Bangkalan. Keduanya merupakan residivis.

"F (Faroid) residivis kasus curanmor di Sampang pada 2019. Sedangkan A (Adiyanto) residivis penadah barang curian di surabaya tahun 2023," terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (7/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kevin menjelaskan, Adiyanto bertemu Faroid di warung kopi kawasan Jembatan Suramadu pada Senin (5/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Adiyanto mengaku diajak Faroid untuk mencuri motor di Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Keduanya pun bertolak ke Bumi Majapahit mengendarai sepeda motor Honda BeAT putih sekitar pukul 12.25 WIB. Mereka akhirnya menemukan sasaran empuk di Kafe Sugeng Jaya yang siang itu sedang sepi.

Adiyanto pun menghampiri Vario merah hitam nopol S 4931 ODI. Motor matik ini milik karyawan Kafe Sugeng Jaya, Dewi Anjar Sari (19), asal Desa Blimbing, Kesamben, Jombang.

"Motor korban dikunci setir, pelaku merusaknya dengan kunci T," jelasnya.

Namun, Adiyanto belum sempat menyalakan mesin motor korban. Ia menaiki Vario tersebut sambil didorong oleh Faroid. Apesnya, aksi mereka kepergok warga sekitar.

Faroid dan Adiyanto pun kabur ke utara sambil mendorong motor korban. Sampai di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri sekitar pukul 13.30 WIB, Adiyanto ditendang warga sampai terjatuh dari motor korban.

Warga yang geram pun sempat memukulinya. Beruntung beberapa menit kemudian, sejumlah anggota Polres Mojokerto Kota mengamankan Adiyanto dari amukan warga. Polisi juga menyita motor korban sebagai barang bukti.

"Tersangka F berhasil kabur, saat ini kami tetapkan DPO," ujar Kevin.

Dari tangan Adiyanto, polisi juga menyita barang bukti 1 kunci T, helm biru, serta pakaian tersangka ketika melakukan pencurian. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.

"Tersangka kami kenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP. Ancaman pidananya 7 tahun penjara," tandas Kevin.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads