Eks Pengurus Perbakin Surabaya Pencabul Atlet Divonis 2 Tahun Bui

Eks Pengurus Perbakin Surabaya Pencabul Atlet Divonis 2 Tahun Bui

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 16:45 WIB
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Jan Leonard terdakwa pencabulan atlet di bawah umur saat sidang putusan
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Jan Leonard terdakwa pencabulan atlet di bawah umur saat sidang putusan (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Eks pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leonard, terdakwa kasus pencabulan atlet di bawah umur divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai, terdakwa terbukti bersalah.

Sidang putusan kasus pencabulan atlet di bawah umur tersebut digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10/2026). Sidang dipimpin hakim ketua Nugrahini.

"Terdakwa Jan Leonard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," kata hakim Nugrahini dalam amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya atau anak.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. Sebelumnya, JPU menuntut Jan Leonard dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap pikir-pikir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

"Upaya hukum ada pak, bagi siapa yang tidak terima, tidak puas dengan putusan pengadilan, maka bisa melakukan upaya hukum banding, baik dari pihak penuntut umum yang mewakili korban, maupun dari pihak terdakwa," jelas Nugrahini.

Saat persidangan, kericuhan juga sempat terjadi dimana ayah korban, Jefri Prawitama Fauzi mengaku tidak terima atas protes hakim.

"Pencabulan anak di bawah umur, kalah maling pitik (ayam). Orang tua aja nyolong ayam dan kayu aja dihukum lima tahun. Pencabulan anak di bawah umur, saya ayahnya. Saya tidak terima saya. Njenengan (anda) hakim ketua yang adil. Masa depan anak-anak bangsa ini ditaruh mana," ungkap Jefri.

Ketua Hakim Nugrahini pun menegaskan kepada Jefry agar dapat menyampaikan keberatannya melalui jaksa. Upaya hukum setelah putusan pengadilan disebut dapat dilakukan melalui banding.

Diberitakan sebelumnya, mantan pengurus Perbakin Surabaya berinisial JL diduga melakuan pelecehan seksual terhadap atlet menembak perempuan di bawah umur berinisial DS (15). Akibatnya korban mengalami trauma mendalam.

Polrestabes Surabaya menetapkan JL sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.

"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (16/6/2026)," ujar Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari, Senin (22/6/2026).



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads