Pakar UB Kritik Bapas Malang soal Bechi Wajib Lapor Pakai Video Call

Pakar UB Kritik Bapas Malang soal Bechi Wajib Lapor Pakai Video Call

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 03 Okt 2026 18:40 WIB
Mas Bechi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya
Mas Bechi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto:Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Malang -

Kebijakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang yang mengizinkan terpidana kasus kekerasan seksual santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, melakukan wajib lapor via video call memicu sorotan tajam. Langkah Bapas tersebut dinilai rawan memangkas substansi pengawasan terhadap narapidana pembebasan bersyarat.

Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dhia Al Uyun menilai, mekanisme pelaporan daring itu perlu dikaji ulang secara mendalam.

Ia mempertanyakan sejauh mana batasan diskresi Bapas dalam menentukan bentuk pengawasan, terlebih saat kewajiban fisik tatap muka diabaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu perhatian begini, apakah memang Bapas punya kewenangan untuk menganulir putusan pengadilan?" ujar Dhia kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Dhia menegaskan, pelaksanaan pembebasan bersyarat semestinya tetap berpatokan pada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Kebijakan administratif internal yang diterbitkan Bapas jangan sampai melenceng apalagi mengurangi esensi penegakan hukum yang telah diputus oleh hakim. Pemberian kelonggaran semacam itu dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menurut Dhia, Bapas harus mengkalkulasikan dampak kebijakan ini secara objektif agar hak-hak korban tidak dikesampingkan.

"Jangan merusak keadilan yang ada di dalam masyarakat, dengan mengkalkulasikan secara objektif. Sehingga hak-hak korban terabaikan," tegas Dhia.

Meski mengakui belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang penggunaan video call, Dhia menilai Bapas terlalu tergesa-gesa mengambil langkah tersebut.

Ketentuan wajib lapor idealnya dilakukan dengan hadir langsung di kantor Bapas untuk memastikan kontrol pengawasan berjalan optimal.

"Tidak ada larangan, tapi itu menjadi hal yang terlalu tergesa-gesa untuk menentukan bahwa video call itu sebenarnya wajib lapor yang mestinya diatur dalam undang-undang, karena tidak ada ketentuannya," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk memantau ketat kebijakan di tingkat daerah.

Bapas dinilai tidak boleh diberi kewenangan diskresioner yang terlalu luas tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai dari pusat.

"Kebijakan-kebijakan di Bapas perlu diawasi oleh kementerian. Bapas tidak bisa diberikan kewenangan yang terlalu luas," pungkas Dhia.

Sebelumnya, Pembimbing Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang, Putriarti Wulandari, mengonfirmasi bahwa Bechi menjalani wajib lapor via video call pada September 2026.

Pihak Bapas sendiri berdalih langkah itu bukan perlakuan khusus, melainkan bentuk toleransi yang dapat diberikan kepada klien pemasyarakatan lain karena alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads