Round Up

Rencana Keji Pacar Bunuh Anak Lurah di Gresik gegara Diselingkuhi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 07 Okt 2026 07:00 WIB
IR (22) tersangka pembunuhan pacarnya, MF (23) yang ditangkap merupakan anak lurah di GresikFoto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Kasus pembunuhan MF (23), anak lurah di Surabaya, oleh kekasihnya IR (22) di Gresik memasuki babak baru. Polisi mengungkap, pembunuhan yang terjadi di sebuah toko bangunan di Gresik itu ternyata telah direncanakan tersangka sejak beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa tersangka, saksi-saksi, serta sejumlah barang bukti. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa IR telah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kami bahwa tersangka ini melakukan pembunuhan disertai dengan perencanaan," kata Prasetyo, Selasa (6/10/2026).

Rencana tersebut, kata Prasetyo, mulai muncul setelah IR dan MF terlibat pertengkaran pada Senin (28/9/2026). Pertengkaran itu kemudian disebut menjadi pemicu munculnya niat tersangka untuk menghabisi korban.

"Pelaku mengaku telah merencanakan sejak tanggal 28 Septermber 2026 setelah bertengkar dengan korban. Dari situ yang memicu motif tersangka untuk merencanakan pembunuhan," tambahnya.

Berawal dari Dugaan Perselingkuhan

Sebelum kasus pembunuhan terjadi, IR mengaku hubungannya dengan MF telah diwarnai persoalan dugaan perselingkuhan. Kepada detikJatim setelah menyerahkan diri, IR mengatakan dirinya telah beberapa kali menemukan bukti MF berhubungan dengan perempuan lain.

"Sudah sering saya diselingkuhi, tapi setelah minta maaf mengulangi terus, jadi saya kesal dan merencanakan ini," tuturnya.

IR mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan perselingkuhan tersebut. Bukti itu disebut berupa video, percakapan, dan foto yang disimpan di laptop miliknya.

"Sebelum saya menemukan di HP itu, dari kemarin-kemarin saya sudah ngumpulin semua bukti lainnya. Termasuk video dengan wanita lain di laptop saya," tambah IR.

Menurut IR, laptop dan telepon genggam miliknya kemudian diamankan polisi. Ia juga mengaku menemukan bukti lain di telepon genggam milik MF.

Bukti yang disebut ditemukan IR berupa percakapan, foto, dan sebuah video yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

"Ada satu video, ada chat," kata IR.

IR mengatakan temuan tersebut membuat emosinya semakin memuncak. Ia juga menyebut beberapa bukti yang sebelumnya pernah ditemukan telah dihapus oleh korban.

"Cuma pas ada yang ketahuan, dihapus sama dia," ujarnya.

Datang ke Toko Bangunan

Setelah mengaku merencanakan pembunuhan sejak 28 September, IR kemudian mendatangi MF di tempat korban berada.

Prasetyo menjelaskan IR datang ke sebuah toko bangunan di Jalan Beji PDAM, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Jumat (2/10/2026). IR disebut menginap di toko bangunan tersebut hingga malam.

Keduanya kemudian berada di lokasi hingga Sabtu dini hari.

"Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul dua dini hari, saat korban tertidur dan lengah, pelaku membunuh korban dengan pisau," pungkasnya.

Korban MF kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di toko bangunan tersebut.

Pelaku Telepon 110 dan Serahkan Diri

Setelah melakukan pembunuhan, IR tidak melarikan diri. Ia justru menelepon layanan darurat kepolisian 110 untuk menyerahkan diri.

Laporan tersebut diterima polisi sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.

Anggota Inafis Satreskrim Polres Gresik tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Polisi kemudian memasang garis polisi dan menyegel Toko Bangunan Al Inayah 3. Petugas juga mengambil rekaman kamera CCTV yang berada di bagian depan toko.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.40 WIB. Pada saat itu, keluarga korban juga berdatangan ke lokasi untuk melihat kondisi MF.

Polisi Temukan Dugaan Unsur Perencanaan

Dalam perkembangan penyidikan, polisi memastikan perkara tersebut mengarah pada pembunuhan berencana. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan adanya dugaan bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, Selasa (6/10/2026).

Polisi menyebut dugaan perencanaan tersebut telah dimulai sejak 28 September 2026, setelah IR dan MF terlibat cekcok.

"Kepada polisi pelaku mengaku telah merencanakan sejak tanggal 28 Septermber 2026 setelah bertengkar dengan korban. Dari situ yang memicu motif tersangka untuk merencanakan pembunuhan," tambahnya.

Dengan demikian, rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan polisi bermula dari pertengkaran pada 28 September. Beberapa hari kemudian, IR datang ke toko bangunan tempat MF berada hingga akhirnya pembunuhan terjadi pada dini hari 3 Oktober.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penyidikan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah pisau buah dan satu bilah pisau daging yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polisi juga mengamankan satu handuk dapur berwarna abu-abu, satu selimut dengan bercak darah, telepon genggam dan laptop milik tersangka, telepon genggam milik korban, satu buku yang berisi pesan yang diduga ditulis tersangka, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

"Kita juga mengamankan satu buah handuk dapur warna abu-abu, satu buah selimut dengan bercak darah, telepon genggam dan laptop milik tersangka laptop. Telepon genggam milik korban, satu buah buku yang berisikan pesan yang diduga ditulis oleh tersangka dan pakaian yang digunakan tersangka pada saat kejadian," kata AKP Mohammad Prasetyo.

Tidak hanya pemeriksaan terhadap barang bukti secara konvensional, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap laptop dan tiga unit telepon genggam yang telah diamankan polisi. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui isi perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

"Kita lakukan pemeriksaan digital forensik untuk mengetahui isi laptop dan tuga unit telepon genggam itu," pungkasnya.

Kronologi Singkat

Berdasarkan keterangan polisi dan pengakuan IR, rangkaian kasus ini dimulai pada 28 September 2026. Saat itu IR dan MF terlibat pertengkaran. Setelah pertengkaran tersebut, IR mengaku mulai merencanakan pembunuhan.

Pada Jumat (2/10), IR mendatangi MF di Toko Bangunan Al Inayah 3 di Jalan Beji PDAM, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Gresik. IR kemudian menginap di lokasi.

Memasuki Sabtu (3/10) sekitar pukul 02.00 WIB, saat MF tertidur dan lengah, IR membunuh korban menggunakan pisau.

Setelah kejadian, IR menelepon layanan 110 untuk menyerahkan diri. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam perkembangan penyidikan hingga Selasa (6/10), polisi menyatakan menemukan dugaan unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. Penyidik juga masih memeriksa barang bukti, termasuk perangkat elektronik, melalui digital forensik.



Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "

(abq/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork