Sanksi untuk Mahasiswa UB Penyimpan 900 Video Seksual Teman Magang

Sanksi untuk Mahasiswa UB Penyimpan 900 Video Seksual Teman Magang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 29 Agu 2026 12:00 WIB
Mahasiswa UB, terduga pelaku pelecehan seksual yang menyimpan ratusan video rekaman mandi rekan magang dan VCS yang viral di media sosial
Mahasiswa UB, terduga pelaku pelecehan seksual yang menyimpan ratusan video rekaman mandi rekan magang dan VCS. (Foto: Dok. Istimewa)
Kota Malang -

Nasib mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial G kini berada di ujung tanduk. Mahasiswa angkatan 2023 Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) tersebut terancam sanksi berat setelah diduga merekam dan menyimpan lebih dari 900 foto serta video seksual rekan-rekan magangnya secara diam-diam.

Penanganan dugaan pelanggaran etik dan tindakan kekerasan seksual berbasis digital ini telah dilimpahkan secara resmi ke tingkat universitas untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

Sebelum proses di tingkat kampus berjalan, pihak instansi tempat G dan para korban melakoni program magang periode Juli-Agustus 2026 dilaporkan telah terlebih dahulu mengambil tindakan tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

G yang terbukti menyimpan dokumen rahasia berisi rekaman saat mahasiswi mandi hingga rekaman panggilan video seksual (video call sex/VCS) telah dijatuhi sanksi awal oleh instansi tersebut. Akun Instagram @masukkampus membeberkan bahwa penindakan terhadap G sudah mulai bergulir dari tempatnya bekerja.

"Pihak instansi tempat magang disebut telah memberikan sanksi kepada G, sementara pihak kampus menyatakan baru menerima informasi awal dan megedakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," demikian kiriman akun Instagram @masukkampus dilihat detikJatim, Sabtu (29/8/2026).

ADVERTISEMENT

Guna memastikan penjatuhan sanksi akademik maupun administratif berjalan objektif, FBiPK UB menyerahkan seluruh penanganan perkara ini kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya.

Humas FBiPK UB, Arif Rachman Budianto, mengonfirmasi bahwa langkah awal pemeriksaan internal telah dilakukan.

"Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB," kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB, Noer Rahmi Ardiarini, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Satgas PPKPT UB dilakukan agar pemeriksaan bukti dan penentuan sanksi tidak berdasarkan asumsi sepihak.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi.

Penanganan disiplin ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT serta Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020. Aturan tersebut memuat batasan ketat serta sanksi berjenjang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian atau pengeluaran (*drop out*) sebagai mahasiswa.

Noer Rahmi menegaskan, pihak fakultas menghormati seluruh proses investigasi yang sedang berjalan di Satgas PPKPT UB dan berkomitmen menegakkan keadilan tanpa menutup-nutupi kesalahan terduga pelaku.

"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian," ungkapnya.

"Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," pungkasi Noer Rahmi.

Kasus ini bermula saat G bersama peserta magang lain yang berasal dari UB, Universitas Lampung (UNILA), dan Universitas Padjadjaran (UNPAD) tinggal dalam satu rumah kontrakan. Kecurigaan muncul saat korban mendapati G melakukan panggilan video bernuansa seksual di kamar mandi.

Setelah diklarifikasi, terbongkar folder tersembunyi di ponsel G yang berisi lebih dari 900 file video rekaman mandi dan foto tanpa izin. Selain merekam secara sembunyi-sembunyi, G juga diduga melakukan kontak fisik yang menimbulkan trauma psikologis bagi para korban.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads