Emak-emak Rentenir Jarah Rumah Debitur di Jombang Berujung Dibui

Emak-emak Rentenir Jarah Rumah Debitur di Jombang Berujung Dibui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 29 Sep 2026 15:45 WIB
Tersangka Hermin alias Karina
Tersangka Hermin alias Karina saat diperiksa di Polres Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Aksi Fadi Hermin Yulianti alias Karina (40) menjerat warga Jombang dengan utang berbunga tinggi mengantarnya ke penjara. Rentenir asal Perumahan Candi Regency, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang nekat menjarah barang berharga di rumah debiturnya.

Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono menjelaskan kasus ini berawal dari Hermin memberi pinjaman sekitar Rp 23 juta kepada korban, Maulida Dwi Ira Kurniawati (44), warga Perumahan Astapada 2, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Menurutnya, Maulida sudah mengangsur sekaligus membayar bunga pinjaman tersebut secara bertahap. Total pembayaran korban mencapai Rp 56 juta. Namun, Hermin terus menagih karena pinjaman pokok korban dianggap belum lunas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor (Maulida) masih ditagih terus oleh terlapor (Hermin). Kalau melihat dari pinjaman awal dan cicilan selanjutnya, sepertinya seperti itu (Hermin adalah rentenir)," jelasnya kepada wartawan di Mapolsek Jombang, Selasa (29/9/2026).

Puncaknya pada Sabtu (26/9) malam. Hermin nekat menjarah barang berharga di rumah kontrakan Maulida, Perumahan Candi Regency Blok B-7 Desa Candimulyo. Yakni freezer, satu set meja kursi, televisi 32 inchi, sepeda statis untuk olahraga, serta speaker aktif.

ADVERTISEMENT

Maulida baru tahu rumahnya dijarah Hermin saat pulang dari jualan daging di Pasar Legi, Jombang. Keesokan harinya, Minggu (27/9), ia melaporkan emak-emak rentenir itu ke Polsek Jombang atas dugaan pencurian.

"Terlapor diduga melakukan tindak pidana pencurian, pasal yang disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Edy.

Maulida mengaku awalnya meminjam Rp 10 juta kepada Hermin dengan bunga Rp 1,1 juta per minggu. Saat itu, ia hanya menerima sekitar Rp 8 juta. Apabila tak mampu melunasi utang pokok dan bunga dalam satu bulan, sepeda motor Fazzio nopol S 2301 OBV miliknya disita oleh Hermin.

"Itu sudah lebih satu bulan, sepeda saya diambil. Sudahlah enggak apa-apa, makanya kemarin sepeda saya diambil enggak apa-apa," ujarnya.

Ternyata Hermin melakukan aksi serupa terhadap pinjaman Maulida yang nilainya sekitar Rp 15 juta. Emak-emak rentenir ini menjarah barang berharga di rumah Maulida begitu korban tak mampu melunasi pinjaman pokok beserta bunganya.

Perbuatan Hermin pun membuat Maulida kesal. Terlebih lagi ia mengalami kerugian hampir Rp 70 juta akibat 2 kali penyitaan yang dilakukan Hermin. Oleh sebab itu, ia melaporkan pelaku ke Polsek Jombang atas dugaan pencurian.

"Saya sudah nego ke dia, dengan dia mengambil barang-barang dari rumah saya tanpa izin, saya anggap utang saya lunas. Namun, saya tetap suruh ngangsur itu tadi, kelebihannya itu. Saya merasa keberatan," tandasnya.

Setelah menerima laporan Maulida, Unit Reskrim Polsek Jombang menggelar perkara ini. Polisi pun menetapkan Hermin sebagai tersangka dugaan pencurian pada Senin (28/9).

Hari itu pula polisi menjemput pelaku di rumahnya untuk diperiksa. Saat ini, Hermin ditahan di Rutan Polsek Jombang.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads