Suwarno Pembunuh-Perampok Mutmainah di Jombang Dituntut Seumur Hidup Bui

Suwarno Pembunuh-Perampok Mutmainah di Jombang Dituntut Seumur Hidup Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 28 Jul 2026 20:05 WIB
Suwarno alias Nono (45), terdakwa kasus pembunuhan bibinya, Mutmainah (74) warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang
Suwarno alias Nono (45), terdakwa kasus pembunuhan bibinya, Mutmainah (74) warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Suwarno alias Nono (45), terdakwa kasus pembunuhan bibinya sendiri, Mutmainah (74) di Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nono terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan berencana.

Tuntutan terhadap Suwarno dibacakan JPU, Septian Hery Saputra di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Triu Artanti, serta hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Putu Wahyudi.

Dalam tuntutannya, Septian menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 459 junto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu melakukan tindak pidana dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujarnya ketika membacakan tuntutan, Selasa (28/7/2026).

Tuntutan tersebut juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menghilang nyawa Mutmainah. Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut secara sadis.

ADVERTISEMENT

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Septian.

Sebelumnya, Mutmainah tiba-tiba menghilang dari rumahnya. Hilangnya korban pertama kali diketahui adik kandungnya, Suwaji (56), warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang pada Senin (3/11) sekitar pukul 07.30 WIB. Suwaji biasa ke rumah korban karena ia yang mengelola sawah korban.

Pagi itu, karena rumah kakaknya sepi, Suwaji menanyakan keberadaan Mutmainah kepada putra korban, Zainul Abidin (42). Zainul yang datang langsung mengecek kondisi rumah ibunya. Selain Mutmainah, mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna silver nopol S 1910 XK juga hilang. Padahal, mobil tersebut sebelumnya di dalam garasi rumah korban.

Kejanggalan juga ditemukan Zainul di kamar tidur ibunya. Mulai dari seprei yang hilang, bercak darah pada sarung bantal, hingga ponsel korban yang tak bisa dihubungi. Oleh sebab itu, hari itu juga ia melapor ke Polsek Tembelang.

Tim gabungan dari polsek, Inavis, Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan olah TKP di rumah Mutmainah. Polisi juga menggali keterangan dari sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, Suwarno ditangkap di sekitar rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB.

Berbekal pengakuan Suwarno, polisi berhasil menemukan jasad korban di hutan wilayah RPH Tanjung Wetan, Dusun Kalongan, Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan sekitar pukul 18.30 WIB. Kondisi jenazah sudah hangus terbakar. Selain itu, mobil, perhiasan emas dan uang yang dirampok pelaku juga ditemukan.

Suwarno menghabisi Mutmainah di dalam kamar tidur korban pada Minggu (2/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Rentenir asal Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang ini membekap wajah korban dengan bantal sampai pingsan.

Selanjutnya, pelaku menyeret Mutmainah dari kasur sampai terjatuh ke lantai. Korban pun tewas setelah kepalanya terbentur lantai kamar tidur. Sebab kematian ini selaras dengan hasil autopsi tim dokter forensik.

Karena ketakutan bibinya tewas, Suwarno pergi ke Terminal Kepuhsari, Jombang untuk menitipkan sepeda motornya. Pelaku kembali ke rumah korban naik ojek online. Malam itu, ia menjarah uang dan perhiasan korban.

Barulah Suwarno menghilangkan barang bukti yang bisa mengarahkan polisi kepada dirinya. Ia membuang mayat Mutmainah menggunakan Innova ke hutan wilayah RPH Tanjung Wetan, Dusun Kalongan, Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan. Di tempat ini, ia bakar jasad korban.

Kemudian pelaku meninggalkan mobil Innova di depan rumah orang lain, Desa Sumberbendo, Jogoroto, Jombang. Suwarno juga membungkus uang, 25 perhiasan dan kunci mobil milik korban mejadi satu.

Barang berharga yang digasak Suwarno setelah membunuh Mutmainah berupa 3 kalung emas, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 2 gelang swasa, 2 gelang bangkok, 2 buah antitg dan 5 cincin.

Sebagian perhiasan emas dilucuti pelaku dari jasad korban. Tidak hanya itu, Suwarno juga mencuri uang tunai Rp 10.724.000, 1 ponsel pintar, serta mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna silver nopol S 1910 XK milik korban.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads