Ayah Pencabul Putri Tiri di Mojokerto Divonis 2 Tahun Bui

Ayah Pencabul Putri Tiri di Mojokerto Divonis 2 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 28 Sep 2026 20:20 WIB
IM, terdakwa pencabulan anak tirinya saat sidang vonis di PN Mojokerto
IM, terdakwa pencabulan anak tirinya saat sidang vonis di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Ayah inisial IM (41) divonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun penjara. Warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini terbukti mencabuli putri tirinya yang duduk di bangku kelas 3 SMP.

Vonis terhadap IM dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.

Tri menjelaskan, majelis hakim menyatakan IM terbukti melakukan tindak pidana Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu mencabuli putri tirinya yang berada di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kami jatuhi pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

ADVERTISEMENT

Tidak hanya fakta persidangan, vonis majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan IM. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan korban trauma, serta korban anak tiri terdakwa yang seharusnya dididik, diasuh, dirawat, dijaga dan dilindungi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memohon maaf kepada korban," tandas Tri.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada Senin (14/9). Ketika itu, JPU juga menuntut agar IM dihukum 2 tahun penjara.

Sebelumnya, IM merupakan ayah tiri korban. Keduanya tinggal serumah dengan ibu dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selama tinggal serumah inilah terdakwa tertarik dengan siswi kelas 3 SMP tersebut.

IM setidaknya 2 kali mencabuli putri tirinya. Pertama, pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, hanya tersangka dan korban di rumah. Untuk memuluskan aksinya, IM lebih dulu meminta korban memijat dirinya di ruang tamu rumah.

Selanjutnya giliran IM yang memijat korban sampai tertidur. Saat itulah terdakwa mencabuli putri tirinya tersebut. Saat itu, korban yang terbangun langsung menepis tangan pelaku. Sehingga terdakwa pergi ke kamar.

Sayangnya, gadis berusia 16 tahun itu takut mengadukan perbuatan bejat IM kepada orang tua kandungnya. Sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Menjelang subuh itu, korban masih tidur pulas dengan ibunya di dalam kamar. IM pun diam-diam menghampiri, lalu melakukan pencabulan sampai korban terbangun. Seketika korban menendang IM. Sehingga terdakwa kabur ke ruang tamu.

Karena tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya berani buka mulut kepada ibu dan kakak kandungnya. Dua hari kemudian, 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM.

Ketika itu, IM mengakui perbuatannya. Sehingga ayah kandung korban melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Sebab sang ayah tak terima putrinya dinodai oleh tersangka.



(irb/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads