Polisi menaikkan status penyelidikan KM Mutiara Sentosa 2 menjadi penyidikan. Sayangnya, dalam upaya penyidikan ini Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun tidak pernah menghadiri surat pemanggilan dari penyidik.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menaikkan status laporan polisi (LP) terkait kasus KM Mutiara Sentosa 2 dari penyelidikan ke penyidikan.
"Mutiara Sentosa sudah ada LP itu, iya (sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan), udah ada naik penyidikan. Proses," ujar Arman saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Kapolresta Banyuwangi itu menjelaskan penyidik menaikkan status ke penyidikan usai melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Terutama pada pemberi izin SPB (Surat Persetujuan Berlayar).
"Yang diperiksa itu yang mengeluarkan apa ya, diambil keterangan itu SPB ya," ujarnya.
Meski begitu, Arman menuturkan pihaknya masih menanti Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun menghadiri panggilan. Sebab, dalam beberapa proses pemeriksaan, pihaknya tak hadir dan beralasan sedang WFH atau mangkir dari panggilan
"Tapi sampai sekarang masih belum ada (kehadiran) Bapak Kepala KSOP. Masih belum dimintai keterangan. Untuk sejumlah staf yang yang dimintai keterangan sudah kami lakukan, sudah dalam proses penyidikan. Sementara untuk (kepala) KSOP kami masih menunggu," tuturnya.
