Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun dijadwalkan kembali diperiksa polisi pada Jumat (25/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus KM Mutiara Sentosa 2 dan KM Virgo Transport 8.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara mengatakan, pihaknya kembali memanggil Kepala KSOP Tanjung Perak. Menurut dia, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban atas peran KSOP Tanjung Perak.
"Harapannya eh yang bersangkutan bisa memberikan keterangan," kata Arman saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menjelaskan, pemanggilan Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun dijadwalkan pada Jumat (25/9/2026). Menurut dia, pemeriksaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kasus KM Mutiara Sentosa 2, tetapi juga KM Virgo Transport 8.
"Ada surat pemanggilan itu, sudah ada. Baik dari (Ditpolairud Polda) Kalimantan Selatan juga ada, dari kami (Ditpolairud Polda Jatim) juga sama," ujarnya.
Saat disinggung apakah hanya Kepala KSOP Tanjung Perak yang akan diperiksa, Arman membenarkannya. Ia mengatakan Kepala KSOP Tanjung Perak menjadi pihak yang belum memberikan tanggapan dan keterangan.
"Iya, KSOP semua. Untuk jumlah saksi yang (kasus KM Mutiara Sentosa) tetap 27. (Pemanggilan KSOP) Mengenai pertanggungjawaban peran ya, tugas dan wewenangnya gitu," tuturnya.
Sementara itu, pihak KSOP Tanjung Perak Surabaya belum memberikan tanggapan terkait rencana pemeriksaan tersebut kepada detikJatim. Konfirmasi juga telah dilakukan ke Kantor KSOP Tanjung Perak.
