Pasal Berlapis Menanti Eks Kepsek SMPN 18 Malang yang Gemar Menampar

Round-Up

Pasal Berlapis Menanti Eks Kepsek SMPN 18 Malang yang Gemar Menampar

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 27 Sep 2026 09:20 WIB
Aksi demo pelajar SMPN 18 Kota Malang
Pelajar SMPN 18 Kota Malang saat menggelar aksi demo terhadap Eks Kepsek yang gemar menampar. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota berencana menerapkan pasal berlapis terhadap oknum mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial AH. Pengetatan proses hukum ini dilakukan menyusul dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan AH terhadap sejumlah siswa hanya gara-gara masalah aturan seragam sekolah.

Rencana penerapan aturan hukum yang lebih berat tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum usai mendatangi lokasi dan memberikan penguatan psikologis kepada anak korban bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Kota Malang, serta Kanit PPA Polresta Malang.

Ganis menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah yang diemban terduga pelaku seharusnya menjadi pelindung bagi para murid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan menerapkan beberapa pasal yang mungkin tidak hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi juga KUHP. Karena dia (pelaku) sebagai seorang yang harus memberikan perlindungan kepada anak-anak pada saat di sekolah," ujar Ganis kepada wartawan.

Ganis juga mendorong agar para korban maupun masyarakat tidak takut untuk bersuara dan melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan fisik maupun seksual yang menimpa kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

"Jika ada hal-hal yang dialami oleh anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan, baik itu kekerasan fisik maupun seksual, harus berani untuk berbicara melaporkan," pungkasnya.

Pihak kepolisian mencatat gelombang laporan resmi dari pihak keluarga korban terus bertambah. Laporan awal dilayangkan atas tindakan penamparan terhadap dua siswa, disusul laporan resmi berikutnya oleh orang tua korban lainnya.

Pendamping hukum korban, Lilik Yuliana, menjelaskan bahwa dirinya telah mendampingi para wali murid untuk melayangkan laporan susulan ke Polresta Malang Kota.

"Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMPN 18 Kota Malang. Yang diduga melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah. Namanya Pak Amrozi," kata Lilik kepada wartawan.

Lilik menambahkan bahwa aksi kekerasan tersebut bukanlah kejadian pertama, namun puncaknya terekam dalam video hingga memicu kemarahan besar dari keluarga korban.

"Hal itu sudah sering kali terjadi, enggak hanya kemarin aja. Kebetulan kemarin itu ada yang memvideokan, jadi atas dasar itu kita membuat laporan di Polresta Malang Kota," sambungnya.

Jumlah korban yang melapor ke kepolisian dipastikan terus melonjak seiring dibukanya pendampingan hukum bagi para siswa lain yang mengalami insiden serupa di gerbang sekolah.

"Hari ini kita membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan. Jadi ini korban tambahan dari yang kemarin. Hari ini ada enam orang yang didampingi oleh wali masing-masing anak," ujar Lilik.

Menurut Lilik, pemicu utama tindak kekerasan tersebut adalah perubahan aturan seragam secara mendadak. Pihak sekolah sebelumnya membolehkan siswa yang belum memiliki baju lurik untuk mengenakan baju batik biasa, namun aturan itu diubah secara sepihak hingga berujung pada tindakan penamparan dan pemukulan.

"Puncaknya kemarin. Saat hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik. Sebelumnya itu boleh jika tidak mempunyai baju batik mereka bisa mengganti pakai baju batik," kata Lilik.

Dampak dari tindakan temperamental dan kata-kata kasar yang dilontarkan oknum mantan kepala sekolah tersebut membuat para siswa mengalami ketakutan luar biasa untuk berangkat ke sekolah.

"Baru hari Jumat pagi mereka itu mau berangkat sekolah itu takut. Cerita ke orang tuanya terus mereka malas mau berangkat sekolah karena mereka takut dimarahi lagi, akan dipukul lagi," lanjutnya.

Tak hanya aksi kekerasan fisik seperti penamparan dan penjeweran hingga telinga bengkak, Lilik membeberkan adanya dugaan upaya intimidasi dan penghilangan barang bukti oleh pihak sekolah. Ponsel milik para siswa sempat dirazia dan dikumpulkan untuk menghapus rekaman video aksi penamparan tersebut.

"Orang tua ini merasa takut untuk lapor karena ada pengancaman juga, kalau misalnya dilaporkan atau disebarkan videonya, anak-anaknya akan dikeluarkan dari sekolah. Kemarin itu sempat handphone-nya anak-anak ini diminta dirazia, dikumpulkan, dan dihapusin semua supaya tidak tersebar," ungkap Lilik.

Sikap tegas ditunjukkan oleh seluruh keluarga korban yang menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan menuntut proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Semua pasti kesal. Semua pasti enggak terima anaknya diperlakukan seperti itu," pungkas Lilik.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan resmi dari pelapor berinisial MR terkait tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial RAF (15).

"Pada Jumat sekira pukul 11.30 WIB kami menerima laporan dari pelapor berinisial MR, perempuan. Melaporkan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap anak dengan korban inisial RAF (15), laki-laki," jelas Lukman terpisah.

Berdasarkan laporan yang masuk, korban RAF menerima empat kali tamparan dan satu kali pukulan dengan tangan mengepal dari terlapor di area gerbang sekolah.

"Masih dalam proses penyelidikan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Sementara kami masih mendapatkan rekaman CCTV yang berlokasi di pintu gerbang sekolah," pungkas Lukman.

Buntut dari aksi kekerasan yang memicu unjuk rasa ratusan siswa dan wali murid di lingkungan sekolah pada Jumat (25/9/2026) pagi, Pemerintah Kota Malang secara resmi telah mencopot AH dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 18 Kota Malang dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) mulai Senin (28/9/2026).



(abq/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads