Pemerintah Kota Malang bergerak cepat mencopot kepala sekolah (kepsek) SMP Negeri 18 yang dipolisikan atas dugaan kekerasan terhadap siswa. Selanjutnya, Pelaksana tugas (Plt) disiapkan untuk menduduki jabatan kepsek yang kosong.
Wali Kota Malang memastikan bahwa proses belajar mengajar di SMPN 18 tidak boleh terganggu sedikit pun. Penunjukan Plt dilakukan agar roda administrasi dan manajerial sekolah tetap berjalan normal seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menunjuk Plt untuk memimpin SMPN 18 Kota Malang. Prinsipnya, pelayanan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar di sana harus tetap berjalan kondusif," ujar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sabtu (26/9/2026).
Langkah penonaktifan mantan kepala sekolah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi ASN yang berlaku. Wahyu mengaku sudah memonitor kerasahan masyarakat, khususnya wali murid soal kepemimpinan mantan kepala sekolah.
Ia pun kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Kota Malang serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Sudah saya monitor laporan masyarakat dan saya perintahkan Pak Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan untuk datang ke sekolah," tegasnya.
