Seorang oknum ASN (aparatur sipil negara) di Situbondo diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku di sebuah hotel.
ASN yang merupakan guru olahraga salah satu SMP di Situbondo itu berinisial HD (45), warga Panarukan. Sedangkan korban yang berusia 13 tahun juga merupakan warga Situbondo.
"Betul. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (26/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi 2 alat bukti yang cukup terkait perbuatan tersebut.
"Tersangka juga langsung kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang mantan Kapolsek Pungging Mojokerto ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, dugaan perbuatan asusila itu dilakukan pelaku selama September 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
"Dalam menjalankan aksinya pelaku terlebih dulu membangun komunikasi secara intens dengan korban melalui WhatsApp," tandas Selimat Akmal.
Selanjutnya, tersangka HD disebut beberapa kali menjemput korban menggunakan mobil. Korban kemudian diajak ke sejumlah lokasi.
Selama dalam perjalanan maupun ketika berada di beberapa tempat tersebut, tersangka mulai melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap korban.
Pada kesempatan lain, tersangka kembali menjemput korban dan membawanya ke sebuah hotel di Bondowoso serta sejumlah tempat lainnya.
