Orang Tua Pergoki Aksi Pria Situbondo Cabuli Anak 12 Tahun

Orang Tua Pergoki Aksi Pria Situbondo Cabuli Anak 12 Tahun

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Sabtu, 19 Sep 2026 14:20 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Situbondo
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Situbondo/Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Situbondo -

Seorang pria di Situbondo diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial TFK (25), warga Desa Sumbermalang, Situbondo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban merupakan anak berusia 12 tahun yang diketahui masih bertetangga desa dengan tersangka. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban memergoki tersangka ketika diduga hendak kembali melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi beberapa kali. Polisi kemudian menerima laporan dari orang tua korban dan menangkap tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya beberapa hari lalu. Tindak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan yang dialami oleh korban yang masih di bawah umur," ungkapnya, Sabtu (19/9/2026).

ADVERTISEMENT

Selimat menjelaskan, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di wilayah Kabupaten Situbondo. Saat itu, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar.

"Dalam melancarkan aksinya tersangka masuk lewat jendela kamar korban. Lalu mengancam akan membunuh korban apabila tak menuruti keinginannya," paparnya.

Menurut polisi, tersangka diduga melakukan perbuatannya lebih dari sekali. Aksi terakhir diketahui orang tua korban hingga kemudian dilaporkan kepada polisi.

"Begitu memergoki kejadian itu orang tua korban langsung melapor ke kami," tandas Selimat Akmal.

Polisi kemudian menangkap TFK dan membawanya ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 6 huruf (c) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads