Viral Kepala Dapur SPPG Pakis Surabaya Tilep 8 Jeriken Minyak Jelantah

Viral Kepala Dapur SPPG Pakis Surabaya Tilep 8 Jeriken Minyak Jelantah

Eka Fitria Lusiana - detikJatim
Jumat, 25 Sep 2026 13:45 WIB
Cuplikan video rekaman CCTV yang viral tentang pencurian minyak jelantah oleh chef SPPG Pakis, Surabaya.
Cuplikan video rekaman CCTV yang viral tentang pencurian minyak jelantah oleh chef SPPG Pakis, Surabaya. (Foto: tangkapan layar)
Surabaya -

Viral di media sosial seorang pegawai SPPG berinisial HW (32) menggelapkan 8 jeriken minyak jelantah. Aksi pencurian itu terekam CCTV saat pelaku bekerja di SPPG Pakis, Surabaya.

Diketahui bahwa HW merupakan kepala dapur sekaligus chef di SPPG Pakis yang telah bekerja kurang lebih 6 bulan.

Kasi Humas Polsek Sawahan, Aiptu Dadang Eka menjelaskan bahwa sebenarnya minyak jelantah itu diberikan owner SPPG Pakis kepada para karyawan dapur. Namun, tersangka justru mengambil dan menjualnya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya itu kan dibagi 6 sampai 8 karyawan dapur, tapi sama tersangka ditilep sendiri. Makanya banyak yang nggak terima, akhirnya dilaporkan," lanjutnya.

Aksi tersebut dilakukan tersangka secara bertahap dan baru diketahui 18 September 2026. Dalam sehari ia bisa mengambil 3 jeriken untuk dijual.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 11 September, 16 September, lalu 18 September 2026, tersangka melakukan penggelapan minyak sejumlah 8 jeriken atau masing-masing dengan berat 18 liter," ungkapnya.

Dengan estimasi masing-masing jeriken berisi 18 liter, sementara harga jual 1 liter minyak jelantah kurang lebih Rp 8000 per liter, maka kerugian yang diakibatkan oleh aksi HW itu ditaksir mencapai Rp 1.200.000.

Ada pun motif pencurian minyak jelantah ini menurut Aiptu Dadang adalah faktor ekonomi. Tersangka menjual minyak jelantah yang sebenarnya juga merupakan jatah rekan-rekannya itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Berdasarkan kebutuhan hidup," kata Dadang kepada detikJatim, Jumat (25/9).

Dadang menyebut kasus ini dilaporkan oleh pihak Owner SPPG Pakis kepada Polsek Sawahan pada 21 September 2026.

"Tersangka dilaporkan tanggal 21 September 2026 ke Polsek Sawahan," pungkasnya.

Tersangka berhasil ditangkap di Mess SPPG Pakis, pada Rabu, 23 September 2026 pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, HW dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads