Dua pria spesialis pencurian di minimarket diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya disebut kerap mencuri beragam barang mulai dari makanan, parfum, hingga obat-obatan di sejumlah minimarket.
Kedua terdakwa yakni Ade Yanuar Ismail (26) dan Satria Putra Ros Wendy (34). Keduanya merupakan warga Surabaya yang diduga telah beraksi di sejumlah minimarket hingga membuat pegawai mengalami kerugian.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, aksi keduanya terbongkar pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.43 WIB. Keduanya diketahui beraksi di Indomaret Pucang Anom Timur, Jalan Pucang Anom Timur Nomor 1 Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas kedua terdakwa berboncengan motor yang dipinjam dari saksi Bunga Meriyuana menuju Toko Indomaret Pucang Anom Timur Surabaya. Kemudian Terdakwa I (Ade) turun dari sepeda motor masuk ke dalam toko Indomaret sedangkan Terdakwa II (Satria) tetap berada di atas sepeda motor sambil mengawasi area parkir," kata Suparlan dalam surat dakwaannya dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (9/6/2026).
Saat Satria menunggu rekannya, dia berupaya menjauh dari lokasi kejadian sambil mengawasi situasi dari atas Honda Beat bernopol L-2536-ABA warna hitam.
Sementara itu, Ade yang berada di dalam minimarket memanfaatkan kelengahan karyawan dengan mengambil sejumlah barang, termasuk belasan sosis Kanzler yang dimasukkan ke dalam celana pendeknya sebelum pergi.
Aksi keduanya tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, mereka kembali beraksi di sebuah minimarket di Jalan Ngagel Madya Surabaya dan mengambil belasan cokelat, sampo, hingga parfum.
Keduanya kemudian berpindah ke minimarket lain di Jalan Batara Jaya Nomor 62 Surabaya. Di lokasi itu, mereka kembali mengambil sejumlah barang berupa sarden kemasan, minyak kayu putih, hingga cokelat.
Namun, aksi keduanya terhenti di minimarket terakhir di Jalan Bratang Gede I-E Surabaya. Gerak-gerik Ade dicurigai karyawan minimarket hingga akhirnya dia diamankan dan petugas kemudian menghubungi Polsek Gubeng Surabaya.
"Bahwa akibat perbutan para tersebut mengakibatkan pihak Toko Indomaret Pucang Anom Timur mengalami kerugian sebesar Rp 160.200 pihak Toko Indomaret Ngagel Madya mengalami kerugian sebesar Rp 283.200 dan pihak Toko Indomaret Batara Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 423.300," imbuh Suparlan
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.
Sementara itu, salah satu karyawan minimarket, M Alvian, mengaku aksi keduanya telah meresahkan para pegawai. Dia bahkan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut hampir setiap pekan.
"Saya sampai ganti Rp 170 ribuan, mereka (saat mencuri) selalu dimasukkan dalam celananya. Satunya, temannya (Satria) menunggu di motor, agak jauh, dia standby, kalau ada apa-apa langsung kabur," ujarnya.
Menurut Alvian, aksi pencurian biasanya dilakukan saat kondisi minimarket terlalu ramai maupun terlalu sepi. Keduanya disebut memanfaatkan situasi ketika kasir atau karyawan sedang sibuk menukar uang receh dengan konsumen maupun menerima pesanan yang baru datang.
"Ambilnya waktu kasir jaga atau tukar uang, di indomaret lain sudah pernah juga, masuk (DPO) juga," lanjut dia.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Nyoman Ayu Wulandari, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Salah satu terdakwa mengaku menyesal, sedangkan Ade mengakui dirinya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian sebelumnya.
"Berarti selalu begitu ya sistemnya kalian (mencuri di minimarket)? Sebelumnya kamu (Ade) pernah curi motor, ini curi lagi, tapi mengaku menyesal," tanya Nyoman.
Dengan tertunduk, Ade mengakui perbuatannya. Berdasarkan situs SIPP PN Surabaya, Ade Yanuar pernah dipidana karena mencuri motor pada 27 September 2021 dan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
