Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan berinisial HT beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Tersangka diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah diserahkan ke Kejari Sidoarjo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara," kata Arridel dalam keteranganya, Jumat (25/9/2026).
Tersangka HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri. Sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Dalam perkara ini, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan pada kurun 2017 hingga 2021. Dia diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak TBTS.
HT juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 serta PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu, HT diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 hingga 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam menjalankan perbuatannya, HT diduga bersama-sama dengan seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dari penerimaan PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp 996.171.197.
Atas perkara tersebut, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam UU KUP sebagai lex specialis," ujarnya.
Penyerahan Tahap II dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Selanjutnya, penanganan perkara terhadap tersangka HT menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sesuai tahapan hukum yang berlaku.
