Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp 2,5 miliar ke Kejari Sidoarjo. Ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka berinisial ROP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PDN. Tak hanya tersangka, penyidik DJP juga menyertakan barang bukti.
Tersangka dituduh menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar pada SPT Masa PPN. Tindak pidana ini dilakukan antara Januari 2012 hingga Desember 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.567.805.865.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengatakan pentingnya koordinasi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pajak.
"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam penegakan hukum perpajakan," kata Agustin melalui rilisnya di Kejari Sidoarjo, Selasa (22/10/2025).
"Kami juga berharap agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan untuk mendapatkan putusan yang adil," imbuh Agustin.
Vita menambahkan bahwa kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para wajib pajak lainnya. Dia mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan sistem CORETAX yang akan segera diterapkan guna menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan efisien.
"DJP menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara benar, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia yang lebih maju melalui kepatuhan perpajakan," tandas Agustin.
(abq/iwd)