KPK Geledah 5 Kamar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk

KPK Geledah 5 Kamar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk

Bakrie - detikJatim
Kamis, 24 Sep 2026 14:46 WIB
KPK menggeledah rumah tersangka Lampri di Nganjuk
KPK menggeledah rumah tersangka Lampri di Nganjuk. (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Kamis (24/6/2026). Ada lima kamar yang digeledah

"Ada lima kamar yang digeledah di rumah Pak Lampri. Dari KPK. Tapi tidak membawa apa-apa. Katanya tidak ada barang bukti," ungkap Plt Sekretaris Desa Kecubung, Supriyadi di lokasi.

Supriyadi sendiri menjadi salah satu saksi yang diminta KPK untuk mendampingi penggeledahan. Selain itu, ada kepala dusun setempat dan seorang wanita keponakan Lampri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pukul 10.00 WIB, ada petugas dari KPK mendatangi kantor desa. Dengan maksud minta saksi ke rumahnya Pak Lamri, untuk keperluan penggeledahan. Akhirnya saya mendampingi bersama kamituwo (kepala dusun). Terus ada keponakan dari Pak Lampri tadi," ungkap Supriyadi.

Menurut Supriyadi, ada 12 anggota KPK yang masuk ke dalam rumah tersebut. Sementara petugas kepolisian berjaga di depan.

ADVERTISEMENT

"Mereka banyak yang pakai rompi, tulisannya KPK," tegasnya.

Supriyadi juga menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik Lampri. Karena yang bersangkutan memang lahir dan besar di sana.

"Sejak lahir ya rumahnya di situ mas. Setelah jadi pejabat, jarang pulang. Kalau pun pulang paling sebentar," bebernya.

"Penggeledahan selesai jam 12 siang," tambah Supriyadi.

Dalam proses penggeledahan, sejumlah mobil berpelat L dan W tampak terparkir di depan. Proses ini mendapat pengawalan dari anggota Brimob bersenjata lengkap.

Lampri sendiri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dia menjadi salah satu orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu.

Kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads