Hubungan asmara RAN (20), pemuda asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan FCG (17), perempuan asal Kota Batu, berujung pada proses hukum. RAN ditangkap Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu setelah keluarga FCG melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak yang disertai intimidasi dan ancaman.
Perkara tersebut bermula dari hubungan keduanya yang terjalin sejak 2023. Dalam perjalanannya, hubungan itu kemudian berujung pada dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung sejak awal 2024 hingga terakhir pada Mei 2026, sebelum hubungan keduanya berakhir dan keluarga korban melapor ke polisi.
RAN dan FCG diketahui menjalin hubungan sejak 2023. Berdasarkan hasil pendalaman polisi, dugaan persetubuhan terhadap FCG yang saat itu masih berusia di bawah umur terjadi berulang kali sejak awal 2024 hingga Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat PPA dan PPO Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengatakan dugaan perbuatan tersebut terjadi di sebuah vila di kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih tergolong anak di bawah umur. Kejadian berulang sejak awal 2024 hingga terakhir pada Mei 2026," kata Nawang, Rabu (23/9/2026).
Perkara tersebut kemudian berkembang setelah terjadi persoalan antara RAN dan FCG pada Mei 2026. Polisi menyebut korban sempat menolak ajakan tersangka, yang kemudian diikuti dugaan ancaman.
Nawang mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026). Saat itu, RAN disebut kembali mengajak FCG pergi ke vila di kawasan Songgoriti. Namun, korban menolak karena memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan keesokan harinya.
"RAN ini awalnya mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah villa di kawasan Songgoriti. Namun, pada saat itu, korban menolak karena besok (10 Mei 2026) ada pekerjaan yang harus diselesaikan," kata Nawang, Rabu (23/9/2026).
Polisi menyebut penolakan tersebut membuat RAN marah dan mengancam akan menyebarkan hubungan yang sebelumnya terjadi antara keduanya. Korban kemudian disebut merasa takut dan akhirnya mengikuti ajakan tersangka pada 10 Mei 2026.
"Tersangka yang ditolak marah, ia langsung mengancam akan menyebarkan perbuatan (hubungan badan) yang selama ini telah dilakukan bersama korban. Korban yang ketakutan akhirnya mengiyakan ajakan tersangka pada 10 Mei 2026 pagi di sebuah villa di kawasan Songgoriti," imbuhnya.
Setelah peristiwa tersebut, hubungan keduanya berakhir setelah terjadi pertengkaran. Namun, dugaan intimidasi kembali terjadi pada 3 Juni 2026.
Saat itu, RAN disebut mengatakan kepada FCG bahwa hubungan yang pernah terjadi di antara keduanya telah diberitahukan kepada orang tua korban.
Setelah mengetahui persoalan tersebut, orang tua FCG kemudian mengambil langkah hukum. Keluarga korban melaporkan RAN ke Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu pada 15 Juli 2026.
"Pada akhirnya, setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu pada 15 Juli 2026," terang Nawang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. RAN akhirnya ditangkap dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Batu.
Ps. Kasi Humas Polres Batu IPTU M. Huda Rohman mengatakan penanganan perkara tersebut masih berjalan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penangkapan tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, kendaraan milik tersangka, serta pakaian milik korban.
Atas perkara tersebut, RAN dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara," tandas Huda.
Polisi menyebut penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil pendalaman penyidik. RAN saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolres Batu.
(abq/hil)
