Pesilat Pengeroyok Pemuda Mojokerto Ditangkap Saat Sembunyi di Bali

Pesilat Pengeroyok Pemuda Mojokerto Ditangkap Saat Sembunyi di Bali

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 23 Sep 2026 17:30 WIB
Pesilat yang keroyok pemuda Mojokerto diamankan di Bali
Pesilat yang keroyok pemuda Mojokerto diamankan di Bali/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Alfian Bagus Firmansyah (27) diburu Jatanras Polres Mojokerto setelah ikut mengeroyok seorang pemuda. Pesilat asal Desa Beratkulon, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto akhirnya diringkus saat sembunyi di Bali.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menuturkan, Alfian bagian dari gerombolan pesilat yang konvoi pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Menjelang tengah malam itu, mereka konvoi setelah menyaksikan pengesahan warga baru di sebuah pondok pesantren Kecamatan Jatirejo.

Ketika melintas di Jalan Raya Desa Pugeran, Gondang, Mojokerto, konvoi pesilat berpapasan dengan 3 pemuda. Yaitu AS (20), warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo. AS bersama 2 adiknya dalam perjalanan pulang setelah membeli makan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat perjalanan pulang, korban berpapasan dengan konvoi tersebut, kemudian korban menepi ke pinggir jalan," terangnya kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

ADVERTISEMENT

Meskipun korban sudah menepi, lanjut Grandika, gerombolan pesilat tetap saja menyerangnya. Akibat pengeroyokan tersebut, AS mengalami luka ringan karena terkena bogem mentah di pipi kanan dan leher kiri. Keributan tersebut memancing perhatian warga sekitar.

Menurut Grandika, warga sempat mengamankan sejumlah pesilat di lokasi untuk diserahkan ke Polsek Gondang. Pihaknya pun menerjunkan Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto untuk menyelidiki kasus kekerasan ini.

Hasilnya, Jatanras mengidentifikasi 2 pesilat pelaku pengeroyokan terhadap AS. Yaitu Agus Setia Budi (31), warga Desa Betro, Kemlagi, Mojokerto dan Alfian yang tinggal di Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto.

"Setelah didalami dari tersangka AGS (Agus) yang diamankan Polsek Gondang, penyidik melakukan pengembangan ke tersangka ALF (Alfian) yang melarikan diri ke Bali," jelasnya.

Perburuan Tim Jatanras akhirnya membuahkan hasil pada 16 Agustus 2026. Mereka meringkus Alfian di Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti Honda BeAT nopol S 4388 TH, kalung emas, kaus hitam, celana panjang hitam, serta satu ponsel.

Saat ini, Agus dan Alfian ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) KUHP. Pidana paling lama 7 tahun penjara sudah menanti keduanya.

"Dari pengakuan korban tidak tahu kenapa dianiaya. Padahal korban sudah minggir. Jadi kemungkinan besar adalah pengaruh alkohol," tegas Grandika.

Alfian mengaku hanya ikut-ikutan mengeroyok korban. Terlebih lagi kondisinya saat itu mabuk setelah menenggak arak bali. Setelahnya, ia langsung kabur ke Bali untuk menghindari kejaran polisi.

"Saya langsung kabur ke Bali, rumah teman, saya mau kerja. Sangat menyesal, anak juga menangis," tandasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads