Nasib 2 Bule Rusia Bawa Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi

Nasib 2 Bule Rusia Bawa Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 18:45 WIB
Polisi serahkan seorang WN Rusia bernama Elena Vtorova kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Banyu.
Polisi serahkan seorang WN Rusia bernama Elena Vtorova kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Banyu/Foto: Eka Rimawati/detikJatim
Banyuwangi -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (22/9/2026).

Kedua tersangka yakni Svetlana Karmalova (36) dan Elena Vtorova (37). Keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik selama kurang lebih satu bulan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Gatot Kukuh Suryawan mengatakan, pelimpahan berkas perkara atau Tahap II tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 59 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 22 September, jam 10.00 WIB, kami telah melaksanakan Tahap II terhadap WNA Rusia yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja," ujar Iptu Gatot Kukuh Suryawan kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan penanganan berbeda berdasarkan peran dan barang bukti yang ditemukan pada masing-masing tersangka. Elena Vtorova dijerat pasal kepemilikan narkotika setelah polisi menemukan ganja seberat 9 gram beserta wadah kotak berwarna putih yang dikuasainya.

Karena barang bukti yang dikuasai Elena lebih dari 5 gram, dia terancam pidana berat.

"Elena melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai ganja dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara," tegas Gatot.

Sementara itu, Svetlana Karmalova atau yang akrab disapa Lana dinyatakan positif menggunakan ganja berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, penyidik tidak menemukan keterlibatan Lana dalam jaringan maupun indikasi sebagai pengedar.

"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Saudara Lana ini positif menggunakan ganja tetapi statusnya sebagai pemakai, tidak terlibat jaringan, dan tidak terindikasi pengedar. Sehingga terhadap Lana dilakukan asesmen melalui BNNK untuk selanjutnya menjalani proses pengobatan (rehabilitasi)," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh WNA di kawasan wisata Pantai Plengkung, Banyuwangi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga menggerebek kamar nomor 9 Bobby's Camp, Pantai Plengkung.

Petugas kemudian mengamankan kedua WNA yang baru saja selesai mengonsumsi ganja. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 9 gram ganja di dalam laci kamar.

Berdasarkan hasil interogasi, ganja tersebut diperoleh tersangka dari seseorang dari luar daerah Banyuwangi sebelum dibawa ke lokasi penginapan.

"Menurut pengakuan tersangka, barang diperoleh dari seseorang dari luar Banyuwangi yang tidak dikenal akrab, hanya mengingat nama panggilannya antara Jill atau Phil. Barang tersebut kemudian dibawa masuk ke Banyuwangi," pungkas Gatot.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads