Polresta Banyuwangi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di kawasan Pantai Plengkung atau G-Land, Banyuwangi, dengan barang bukti ganja seberat 9 gram.
Kedua WNA tersebut diketahui bernama Svetlana Karmalova (34) dan Elena Vtorova (35). Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti serta mengetahui peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Posisi dua tersangka ini, yang satu adalah pemilik barang dan yang satu adalah yang ikut-ikutan menikmati," kata Kombes Rofiq, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rofiq menegaskan hukum Indonesia berlaku bagi seluruh orang yang berada di wilayah Indonesia, termasuk warga negara asing. Hal itu juga berlaku terhadap penggunaan ganja yang di sejumlah negara diperbolehkan untuk kepentingan medis atau terapi dengan ketentuan tertentu.
"Di beberapa negara mungkin dibolehkan untuk terapi atau obat dengan takaran tertentu. Tapi di Indonesia tidak boleh sama sekali. Karena warga negara asing ini ada di Indonesia, maka berlaku hukum Indonesia dan mereka harus patuh," tegasnya.
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Gatot Kukuh Suryawan menjelaskan penangkapan kedua WNA tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan keduanya di kamar nomor 9 Bobby's Camp, Pantai Plengkung.
"Saat diamankan, mereka baru saja selesai mengonsumsi ganja. Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 9 gram ganja beserta tempatnya berupa kotak warna putih di dalam laci kamar," jelas Iptu Gatot.
Penangkapan terhadap kedua WNA tersebut dilakukan sekitar Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan dan penggunaan narkotika yang ditemukan di kamar tersebut.
"Sesuai ketentuan, kepemilikan lebih dari 5 gram sudah patut dan layak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, salah satu tersangka, Svetlana atau yang biasa dipanggil Lana, dinyatakan positif menggunakan ganja. Meski demikian, penyidik menyebut Lana hanya berstatus sebagai pemakai dan tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan maupun indikasi sebagai pengedar.
"Terhadap Saudara Lana, kita lakukan asesmen melalui BNNK untuk proses pengobatan atau rehabilitasi medis sebagai pemakai," tambah Gatos.
Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja yang ditemukan dari kedua WNA tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, ganja itu dibawa dari luar wilayah Banyuwangi dan diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal secara dekat.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang hanya mereka kenal dengan sebutan 'Jill' atau 'Phil'. Polisi masih menelusuri jalur masuk narkotika tersebut serta pihak yang diduga memasok ganja kepada kedua WNA Rusia itu.
