Aksi pria Sukosari, Bondowoso berinisial CSB (43) ini benar-benar biadab. Sebab ia tega memperkosa anak tirinya selama 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan kasus itu terungkap karena korban selama beberapa hari ini selalu murung dan menutup diri.
"Korban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya mengaku apa yang dialaminya selama ini," kata Wawan, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar penuturan itu, pihak keluarga lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi pun akhirnya membekuk pelaku di rumahnya.
"Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya," imbuh Wawan.
Menurut Wawan, pelaku diketahui memperkosa korban sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kini korban telah berusia 16 tahun.
"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut sejak korban kelas 4 SD," ujar Wawan.
Selama ini, lanjut Wawan, pelaku dan istrinya serta korban tinggal dalam satu rumah. Sedangkan aksi bejat pelaku selalu dilakukan setiap istrinya keluar rumah.
Pelaku juga selalu mengancam korban agar tak buka suara. Meski demikian, Wawan tak menyebut secara rinci ancaman seperti apa hingga korban bungkam selama 4 tahun terakhir.
Pelaku kini telh ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam pasal 81 ayat (2) jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang PPA menjadi UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana.
(irb/abq)
