Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa MR (27) yang dituding perebut laki orang (pelakor) di Kecamatan Ketapang, Sampang jalan di tempat. Pihak kuasa hukum korban mendesak polisi segera menangkap para pelaku.
Kuasa hukum korban, Achmad Bahri, menilai proses penanganan perkara di Polres Sampang terkesan berjalan di tempat. Dari informasi yang ia terima, para terlapor telah dipanggil dua kali oleh penyidik namun terus mangkir.
"Katanya mau panggil saksi terlampir secara paksa, kenyataannya tidak ada," ujar Bahri kepada detikJatim, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahri menyayangkan belum adanya upaya jemput paksa terhadap para terlapor yang tidak mengindahkan surat panggilan penyidik. Pihaknya berharap aparat kepolisian mengambil langkah tegas agar perkara tersebut terang benderang.
"Harapan saya kasus ini segera terungkap, pelaku segera ditangkap dan diadili. Kami sudah lama menunggu ada tindakan tegas dari Polres Sampang," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Ipda Pondra masih ditangani. Ia hanya menyebut kasus yang ditangani sudah naik ke tahap penyidikan. "Kalau yang (kasus) pelakor sudah naik sidik," kata Pondra.
sebelumnya, pengeroyokan itu dialami MR (27), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di pos kesehatan desa (poskesdes)/praktik bidan di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Aksi penganiayaan tersebut sempat viral melalui video berdurasi 7 menit 7 detik. Dalam rekaman, korban yang terkapar di lantai tampak dijambak, dipukuli, hingga dilumuri bubuk cabai oleh sejumlah perempuan.
