Pengedar pil koplo berhasil diamankan polisi usai sempat kabur setelah ditangkap. Pria itu diringkus setelah warga meneriakinya copet hingga sejumlah warga lain turut menangkapnya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Dodi Pratama mengatakan pengedar itu dibekuk di Jalan Kenjeran Surabaya. Menurut dia, pengedar tersebut telah lama menjadi incaran.
"Ketika penangkapan dan menjalani pengembangan, dirinya sempat berusaha kabur melarikan diri," kata Dodi dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengedar obat terlarang itu diketahui berinisial AS. Pria berusia 23 tahun asal Jalan Hangtuah, Semampir, Surabaya.
Dodi menjelaskan pada saat penangkapan, ketika polisi sedang melakukan pengembangan kasus, AS berusaha kabur.
"Warga yang saat itu turut menyaksikan ketika AS kabur berusaha membantu mengejar dan bahkan ada yang berteriak copet," ujarnya.
Dodi menerangkan penangkapan pengedar ribuan koplo ini berawal Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. AS ditangkap di SPBU Jalan Kenjeran Kota Surabaya bersama ribuan obat keras terlarang.
"Pada saat penggeledahan pada tubuh AS, ditemukan barang bukti pil pada dirinya. Anggota menemukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo "Y" (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir," imbuhnya.
Dari hasil keterangan yang diperoleh dari AS, 3 botol berisi Pil Koplo berlogo "Y" berjumlah 3.000 butir itu diperoleh dengan cara membeli langsung dari seorang DPO berinisial DYT. Setelah itu dirinya membagi pil itu menjadi beberapa bagian dalam plastik kemasan.
"Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol," tuturnya.
Ketika kulakan pil, AS ini bertemu di pinggir jalan Jalan Sawahpulo Surabaya. Pil logo Y dibeli untuk dijual belikan dan diedarkan kembali.
Pil koplo tersebut dijual kepada temannya, di antaranya TKL dan PJI yang telah memesan untuk membeli sebelumnya dengan harga Rp 800 ribu per botol. Menurut Dodi, AS sempat mencoba kabur pada saat petugas akan mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain.
"Dia berupaya melarikan diri disekitar Jalan Gubernur Suryo Surabaya, petugas melakukan pengejaran untuk menangkap AS dibantu beberapa warga yang sedang nongkrong di sekitaran Taman Apsari," beber polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.
Dari hasil penyidikan terhadap AS, Pil Koplo diperjualbelikan sejak bulan Februari 2026. AS mengaku hal itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam waktu singkat
"Rp 167 ribu (keuntungan AS) per botol yang laku terjual," tuturnya.
Gegara ulahnya itu, AS dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Selain 3 ribu pil koplo, petugas menyita barang bukti berupa, Iphone 15 warna hitam, dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-30XX-CAE yang digunakan AS untuk beraksi.
