Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Mirisnya, tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut merupakan teman sebaya korban dan salah satu dari mereka disebut sempat merekam kejadian menggunakan kamera ponsel.
Satreskrim Polres Sampang kini menangani kasus tersebut dan telah mengamankan tiga anak yang diduga sebagai pelaku. Ketiganya diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami M (13) kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) siang setelah jam pulang sekolah. Saat hendak pulang, korban berpapasan dengan tiga terduga pelaku di area sekolah.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan korban dalam kasus tersebut merupakan siswi berinisial M yang masih berusia 13 tahun.
"Korban dalam kasus itu merupakan seorang siswi berinisial M (13)," kata Anang saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Ketiga terduga pelaku kemudian disebut mencegat korban. Korban diduga dipegang dan diseret secara paksa ke dalam toilet sekolah sebelum terjadi tindak kekerasan seksual.
Polisi menyebut terdapat unsur ancaman dalam aksi tersebut sehingga korban tidak dapat melawan atau meninggalkan lokasi.
"Modus para pelaku adalah mencegat, menyeret paksa, hingga mengancam korban," ungkap mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Selain dugaan kekerasan seksual, polisi menemukan fakta bahwa kejadian tersebut sempat direkam menggunakan kamera ponsel. Rekaman itu diduga dibuat oleh salah satu dari tiga anak yang diamankan polisi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan ketiga anak yang diduga terlibat di rumah mereka masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan.
Kapolres Sampang menyebut ketiganya masih berusia anak, yakni MR (13), F (14), dan RP (15).
"Ketiga pelaku yang diamankan yakni MR (13), F (14), dan RP (15)," jelas Anang.
Dari pemeriksaan sementara, ketiga anak tersebut disebut telah mengakui peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Polisi mengungkap MR diduga berperan memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian menggunakan kamera video ponsel.
Sementara itu, F disebut berperan memegang kaki korban, sedangkan RP diduga menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Pelaku F bertugas memegang kaki korban, sedangkan eksekutor utama yang melakukan pemerkosaan adalah pelaku RP," tegas Anang.
Hingga Kamis (10/9/2026), polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Karena ketiga terduga pelaku masih berusia anak, penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi juga masih mendalami seluruh fakta kejadian sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap ketiga anak tersebut.
