Guru inisial SMD (54) yang 13 kali menyetubuhi dan mencabuli siswinya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Sebelum dibekuk polisi, bapak 4 anak ini rupanya sudah berhenti mengajar.
"Sekitar semingguan (SMD) enggak mengajar. Karena sudah viral itu dan ada ketakutan lah, sudah tahu dia kalau salah," terang Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Selama ini, SMD mengajar di MTs yang dinaungi sebuah pondok pesantren di Desa Kayen, Bandar Kedungmulyo, Jombang. Guru mata pelajaran Aqidah Akhlak ini pernah menjadi wali kelas korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bujuk rayunya kalau pengakuan tersangka itu, korban itu dikasih uang," ungkap Susila.
Sejauh ini, tambah Susila, penyidik telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai bukti. Termasuk hasil visum dan tes psikologi korban.
"Ini anaknya (korban) sudah depresi karena sudah viral. Dia dikucilkan dari teman-temannya soalnya," tandasnya.
Sebelumnya, SMD diduga 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Yaitu sejak sekitar September 2023 saat korban kelas 11 jenjang SMA sampai Agustus 2026. Baik di rumah terlapor, Dusun/Des Brangkal, maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.
SMD diduga memanfaatkan rasa hormat korban sebagai murid kepada gurunya. Sebab terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Karena di bawah naungan sebuah pondok pesantren.
Sehingga masih ada interaksi antara terduga pelaku dengan korban. Ditambah lagi, orang tua korban juga kenal dengan SMD. Sebab keluarga korban kerap meminta air doa dari terduga pelaku. Sedangkan di tempat tinggalnya, ia dikenal sebagai tokoh agama.
Berbagai cara diduga dilakukan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemaunnya. Mulai dari memberi uang Rp 30.000, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang tua korban.
Akibatnya, korban memendam sendiri trauma yang diduga akibat perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis yang kini berusia 19 tahun itu tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.
Sehingga akhirnya ayah korban, MD (54) didampingi pengacara melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Yaitu atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi akhirnya meringkus SMD di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (9/9) siang. Malamnya, guru mata pelajaran Aqidah Akhlak ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.
