Kurir Galon Bogem Mentah Warga Surabaya gegara Cuaca Panas

Kurir Galon Bogem Mentah Warga Surabaya gegara Cuaca Panas

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 05 Sep 2026 07:00 WIB
Yunias Atafani
Yunias Atafani (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Pengantar galon air mineral dan gas elpiji di Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya seorang warga. Terdakwa mengaku emosi dan memukul korban karena cuaca saat kejadian sangat panas.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, pengantar galon dan gas elpiji tersebut diketahui bernama Yunias Atafani. Dia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap Subagiyo.

Dalam persidangan, Subagiyo mengaku tidak mengenal Yunias sebelumnya. Namun, dia terkejut ketika tiba-tiba dianiaya terdakwa di depan pagar rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu saya mau masuk rumah, ada orang (terdakwa) depan pagar. Saya klakson. Nah, dia (terdakwa) marah dan memukul sini (pipi kiri) saya," kata Subagiyo dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (4/9/2026).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Alex Adam Faisal, usai peristiwa itu Subagiyo langsung ke rumah sakit untuk berobat. Bahkan, menggunakan biaya sendiri.

ADVERTISEMENT

"Saya ke rumah sakit dan bayar sendiri untuk visum," ujarnya.

Sementara, terdakwa Yunias mengakui bahwa dirinya merupakan kurir pengantar barang ke toko yang berdekatan dengan rumah korban. Ia mengakui telah menganiaya Subagiyo.

Dalam pengakuannya, Yunias menyatakan penganiayaan itu dilakukan secara spontan. Menurutnya, terik panasnya matahari saat itu menjadi penyebab dirinya emosi lalu memukul korban dan dilakukan dalam keadaan sadar.

"Emosi saja, Pak, tidak minum (alkohol). Ya panas saja saat itu," akunya.

Yunias mengakui belum pernah tersandung pidana sebelumnya. Serta mengakui dan menyesali ulahnya.

"Belum pernah dipenjara. Saya menyesal, Yang Mulia," imbuh dia.

Dalam surat dakwaan JPU dan petitum SIPP PN Surabaya menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026) di depan rumah korban di Jalan Dukuh Bungkal Kecamatan Sambikerep Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Yunias Atafani mengantar galon isi ulang, air mineral, dan tabung elpiji ke sebuah toko milik saksi Siti Rohani di kawasan tersebut menggunakan sepeda motor roda tiga.

Motor tersebut terparkir tepat di depan rumah korban. Usai menurunkan galon dan elpiji, Yunias berupaya menaikkan kembali tabung elpiji ke atas motornya.

Di saat bersamaan, korban Subagiyo datang mengendarai sepeda motor dan hendak masuk ke rumahnya. Karena merasa terhalang, korban membunyikan klakson berkali-kali.

Bunyi klakson itu diduga juga menjadi penyebab Yunias emosi. Lalu Yunias mencaci maki korban, kemudian saling umpat tak terelakan.

Emosi keduanya kian memuncak. Yunias tak terima dan langsung mendatangi Subagiyo yang saat itu masih berada di atas motor. Ketika Subagiyo turun, Yunias spontan memukul wajah korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong ke arah bibir kiri atas dan mengenai pipi kiri.

Gegara bogem mentah tersebut, pipi kiri serta bibir kiri atas Subagiyo terluka. Berdasarkan pemeriksaan dr. Pradimtyo Mer Handipo di Rumah Sakit Bunda Surabaya pada hari kejadian, ditemukan luka lecet pada bibir atas dan luka memar pada pipi sisi kiri korban.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Yunias Atafani dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan penganiayaan.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads