Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap seorang pria berinisial S alias M (56), warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Pria paruh baya tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswa berusia 15 tahun di dalam angkutan kota (angkot).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu terjadi saat angkot sedang melintas di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu. Aksi bejat tersebut sempat direkam oleh penumpang lain hingga videonya viral di media sosial pada akhir Juli 2026.
"Laporan kami terima pada 29 Juli 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menemukan pelaku," kata Cipto dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku S diringkus polisi tanpa perlawanan pada pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di dekat pintu keluar Terminal Rajapusi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, S bukanlah pengemudi maupun kernet angkot tersebut. Saat kejadian, S menumpang angkot yang sama dan duduk tepat di sebelah korban. Memanfaatkan situasi angkot yang sepi, pelaku melancarkan aksi pencabulannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video berdurasi 4 menit 14 detik yang merekam detik-detik kejadian, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat peristiwa itu terjadi.
Saat ini, tersangka S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI.
