Pemuda di Nganjuk Perkosa Anak Tetangga gegara Kecanduan Film Porno

Pemuda di Nganjuk Perkosa Anak Tetangga gegara Kecanduan Film Porno

Subakri - detikJatim
Jumat, 04 Sep 2026 17:55 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Foto: iStock
Nganjuk -

Pemuda berinisial SR (25), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak tetangganya. Aksi itu dilakukan tersangka lantaran kecanduan film porno.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan menyebut bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (30/8/2026) lali, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

"Korban masih berumur 2 tahun 4 bulan. Sedangkan tersangka merupakan tetangganya," jelas Didid dalam pers rilis Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Didid, peristiwa bermula ketika korban bersama neneknya sedang berjalan kaki. Datanglah tersangka menghampiri, kemudian membawa korban ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Sekitar 30 menit, korban kembali ke rumahnya. Namun saat itu korban mengeluh sakit pada bagian tubuh dan bercerita apa yang dialaminya," terangnya.

Awalnya keluarga tidak menaruh curiga. Namun keesokan harinya, korban kembali mengeluhkan rasa sakit. Dari situlah kelurganya menemukan cairan pada pakaian yang dikenakannya.

"Korban mengalami pendarahan dan dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil medis, keluarga membuat laporan polisi ke Polres Nganjuk," tambah Didid.

Sementara Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP M Patria Pratama membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka menyetubuhi korban lantaran kecanduan film porno.

"Tersangka mengaku sering melihat video porno, sehingga bernafsu mencabuli dan menyetubuhi korban," ungkap Patria.

Modusnya, tersangka memaksa korban dengan iming-iming diberi uang jajan Rp. 5.000.

Menurut Patria, timnya yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Nganjuk, kurang dari dua jam setelah laporan diterima. Tersangka lalu dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads