Seorang bocah berusia 3 tahun menjalani perawatan intensif di RS dr Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang. Bocah itu mengalami sejumlah luka diduga akibat dianiaya oleh ibu kandung dan pacarnya.
Kondisi bocah itu disebut telah melalui masa kritis. Upaya pemulihan saat ini tengah dilakukan oleh tim medis di RSSA Malang. Polisi memastikan bahwa ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pasangannya, MA (26) saat ini telah ditahan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan kedua tersangka masih berstatus sebagai pasangan dan belum menikah. Termasuk tidak pernah menjalani pernikahan siri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum menikah. Mereka belum menikah dan belum menikah siri," kata Khusnul kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap kekerasan terhadap korban dipicu persoalan sepele. Kedua pelaku disebut merasa jengkel karena korban seringkali ngompol dan rewel. Karena jengkel sang ibu kandung tega menganiaya korban yang masih putrinya sendiri itu.
Khusnul menuturkan, kekerasan yang dilakukan pelaku cukup beragam. Korban diduga pernah dibanting, disulut menggunakan korek api, hingga diikat. Ironisnya, kekerasan itu tidak hanya terjadi sekali. Polisi menyebut tindakan kekerasan dilakukan berulang kali selama kurang lebih satu bulan.
"Berulang kali, selama hampir satu bulan," tegasnyam
Akibat perlakuan kekerasan itu, korban mengalami sejumlah luka hingga sempat berada dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kondisi korban kini mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah sebelumnya dirawat di ruang PICU dan ICU, korban telah dipindahkan ke ruang HCU.
"Sudah 70 persen pemulihan. Kesadarannya sudah mulai membaik," kata Khusnul.
Meski dua pelaku telah ditahan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan anak berusia 3 tahun, setelah menerima laporan dari RSSA saat melakukan perawatan dalam kondisi kritis, Jumat (21/8/2026) lalu.
Setelah melakukan pendalaman, SM (21) yang merupakan ibu kandung korban dan MA (26) yang merupakan pacar atau pasangan SM diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandung bersama pasangannya di depan rumah LN (47), nenek korban di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
