Satreskrim Polres Ngawi menutup kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang dokter di RSU Geneng, Ngawi berinisial MSR terhadap istrinya, YE. Kasus itu ditutup setelah polisi tak menemukan bukti.
"Sudah kita gelarkan dan tidak cukup bukti (dugaan KDRT oleh dokter)," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata kepada detikJatim Rabu (2/9/2026).
Menurut Pras, proses gelar perkara telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Ngawi sejak 21 Juli 2026 yang lalu. Dalam masa proses penyelidikan juga melibatkan tim ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang dokter yang bertugas di RSU Geneng, Ngawi dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh istrinya yang berinisial YE. Dokter berinisial MSR itu kini harus berurusan dengan Polres Ngawi.
"Betul kami menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan pelapor istrinya seorang dokter," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (11/6/2026).
"Kami masih penyelidikan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi," jelas Aris.
Aris menambahkan pelapor akan dilakukan visum untuk mengetahui jenis kekerasan yang dilakukan oleh terlapor. Terlapor yang merupakan dokter juga aja dilakukan pemanggilan.
"Kita perlu untuk melakukan visum terhadap pelapor. Secepatnya kami lakukan pemanggilan baik terlapor maupun pelapor untuk dimintai keterangan," tandas Aris.
