Bos restoran Korea berinisial SSY (64) yang dipolisikan atas dugaan pemerkosaan terhadap karyawannya akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, SSY membeberkan serangkaian dalih terkait keberadaannya yang mendadak kembali ke Korea Selatan (Korsel) di tengah pengusutan kasus hukum di Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum SSY, Ben Hadjon, membantah tudingan bahwa kliennya sengaja melarikan diri atau kabur dari proses hukum yang berjalan. Ben mengklaim kepergian SSY ke negeri asalnya dipicu dua alasan mendesak, yakni pengobatan medis dan urusan duka keluarga.
Menurut Ben, kepergian SSY secara mendadak dipicu oleh kabar dari istrinya bahwa sang ibu mertua sedang sakit parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau mendapat berita dari Korea, yakni dari istrinya, bahwa ibu mertuanya sedang dalam keadaan sakit parah. Atas dasar itu, maka beliau mengambil keputusan untuk berangkat atau kembali ke Korea secara tiba-tiba," beber Ben saat jumpa pers, Sabtu (29/8/2026).
"Dan ternyata dalam perjalanannya, ibu mertuanya sudah meninggal beberapa hari yang lalu, dan kemarin baru dimakamkan. Jadi itu alasan yang kami kemukakan berkaitan kepergian klien kami ke Korea," imbuhnya.
Selain urusan keluarga, SSY juga berdalih harus menjalani perawatan medis secara intensif di Korsel pascaoperasi paru-paru yang pernah dijalaninya.
"Karena keberadaan klien kami sekarang ini berada di Korea dan sedikit mengalami gangguan kesehatan berkaitan dengan operasi paru-paru yang pernah dialaminya, maka pada saat ini juga klien kami sedang melakukan pengobatan di Korea," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak SSY menegaskan tidak ada upaya melarikan diri dari proses hukum. Ben menyatakan bahwa status perkara kliennya di Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan SSY masih berstatus sebagai terlapor.
"Beliau (SSY) akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum sebagaimana adanya laporan di Polrestabes Surabaya," kata Ben.
"Status klien kami sekarang kan baru terlapor. Perkara ini juga belum sampai pada tahap penyidikan, masih dalam penyelidikan," katanya.
Di sisi lain, Ben membantah kabar mengenai pencekalan SSY ke luar negeri seperti yang diungkapkan oleh pihak korban. Menurutnya, koordinasi dengan pihak penyidik menunjukkan tidak ada perintah pencekalan terhadap kliennya.
"Saya berkomunikasi dengan pihak kepolisian juga, tidak ada pencekalan sampai saat ini sepanjang saya tahu. Saya membangun komunikasi juga dengan penyidik. Dan ternyata tidak ada pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian," beber Ben.
"Pada saat ini kami masih melakukan pengecekan ke pihak imigrasi. Karena kita harus berbicara dalam penegakan hukum yang objektif dan profesional," imbuhnya.
Tak hanya menyampaikan alibi kepulangannya ke Korsel, pihak SSY secara tegas mengancam akan melayangkan laporan balik terhadap pihak-pihak yang dinilai memberikan keterangan bohong di media, termasuk dugaan ancaman, pencemaran nama baik, hingga penyebaran informasi palsu.
"Klien kami secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media," kata Ben.
"Kalau saya lapor balik, berarti kan menunggu laporan ini tidak terbukti dulu. Karena kalau tidak, berdasarkan Perkap Kapolri, kita boleh saja melapor balik, tetapi laporan yang pertama harus diselesaikan dulu," jelasnya.
Untuk diketahui, SSY dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh mantan karyawannya, MAD (28), atas dugaan pemerkosaan berulang yang bermula sejak Maret 2026. Laporan serupa juga dilayangkan oleh SUF (24), seorang ART yang bekerja di rumah pelaku.
