Bos Resto Korea Terduga Pemerkosa Karyawan Siapkan Laporan Balik

Bos Resto Korea Terduga Pemerkosa Karyawan Siapkan Laporan Balik

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 29 Agu 2026 18:40 WIB
Ben Hadjon (Tengah) menjelaskan kronologi kepergian SSY ke Korea
Ben Hadjon (Tengah) kuasa hukum bos resto Korea, SSY (Foto: Aprilia Devi/detikjatim)
Surabaya -

Bos restoran Korea SSY (64) berencana melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkan dirinya terkait dugaan pemerkosaan karyawan. Laporan itu dilkukan karena dirinya tak merasa melakukan pemerkosaan yang dilaporkan.

Kuasa hukum SSY, Ben Hadjon, pihaknya masih mempertimbangkan apakah laporan dilayangkan ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, atau Mabes Polri.

"Klien kami secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media," kata Ben kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 433 ayat (1) dan (2), Pasal 434 ayat (1), serta Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut sejumlah hal lain yang menjadi perhatian kliennya untuk turut dilaporkan, mulai dugaan ancaman dan intimidasi, pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, pemutusan komunikasi CCTV dan Wi-Fi tanpa izin, masuk ke tempat tinggal tanpa izin, hingga penutupan atau penghalangan akses pintu masuk.

"Jadi saya fokus pada tindak pidana untuk laporan dari klien kami, kita fokus pada tindak pidana yang muncul yang merupakan rentetan kejadian ini. Tapi bukan berkaitan dengan apa yang ada di Polrestabes," bebernya.

Ben menegaskan rencana laporan tersebut berbeda dengan langkah lapor balik terhadap pihak yang melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan seksual.

"Kalau saya lapor balik, berarti kan menunggu laporan ini tidak terbukti dulu. Karena kalau tidak, berdasarkan Perkap Kapolri, kita boleh saja melapor balik, tetapi laporan yang pertama harus diselesaikan dulu," jelasnya.

Sebelumnya, seorang karyawan perempuan restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) diduga jadi korban kekerasan seksual. Tindakan itu disebut dilakukan oleh SSY (64), sang pemilik restoran.

Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku yang merupakan WN Korea kedatangan teman sesama WN Korea yang tinggal di Jember.

Mereka lantas mengajak korban ikut pesta miras di restoran. Dalam keadaan mabuk, korban kemudian diajak ke hotel dan diperkosa. Setelah diperkosa, korban lalu diberi uang Rp 500 ribu dan diancam.

Saat itu pelaku mengancam keluarga korban akan dihabisi oleh tukang pukul. Korban terpaksa menerima uang tersebut dan pulang ke kosnya. Sedangkan pelaku kembali ke restoran.

Usai kejadian itu, korban menjadi sering dipanggil ke ruangan pelaku saat dan kerap diperkosa berulang baik di resto maupun di rumahnya. Korban sendiri bekerja sebagai sekretaris restoran tersebut.

Karena hal ini, korban mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya. Namun niat itu urung karena teringat anak-anaknya. Korban akhirnya memutuskan lapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Dari situ, kemudian disusul laporan korban lain berinisial SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) pelaku berinisial SUF (24). laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.



(ihc/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads