Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis digital yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) Universitas Brawijaya (UB) berinisial G terus menyita perhatian publik. Terungkap bahwa dokumentasi bermuatan seksual diduga tanpa izin yang disimpan pelaku mencapai lebih dari 900 file.
Temuan fantastis itu mencakup rekaman gambar, video, panggilan video dan dokumentasi lain terkait rekan magang yang disimpan dalam ponsel pribadi milik mahasiswa angkatan 2023 itu. Ini seperti diunggah oleh akun Instagram @masukkampus yang membeberkan kronologi temuan ratusan dokumentasi tanpa izin itu.
"Seorang mahasiswa Universitas Brawijaya berinisial G diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah rekan magangnya. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan lebih dari 900 foto, video, rekaman panggilan video, dan dokumentasi lain yang disebut tersimpan dalam folder tersembunyi di ponsel G," tulis akun Instagram @masukkampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumentasi yang ditemukan diduga memuat konten bermuatan seksual dan menampilkan sejumlah mahasiswa, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya pengambilan gambar tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak yang terekam. Selain itu, G juga disebut melakukan tindakan fisik yang membuat beberapa mahasiswi merasa tidak nyaman," lanjut akun itu.
Kronologi Terbongkarnya Aksi Pelaku di Rumah Kontrakan Magang
Berdasarkan data yang dihimpun detikJatim, aksi bejat G ini berlangsung selama masa program magang pada periode Juli hingga Agustus 2026. Saat itu, pelaku dan para korban yang berasal dari berbagai perguruan tinggi-seperti UB, Universitas Lampung (UNILA), hingga Universitas Padjadjaran (UNPAD)-tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.
Ulah tersembunyi G mulai terbongkar setelah salah satu rekan magangnya mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga melakukan panggilan video seksual (video call sex/VCS) di dalam kamar mandi. Korban dan rekan-rekannya lantas mengonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada pelaku.
Saat diklarifikasi, G tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan dan pemeriksaan ponsel itulah ditemukan folder rahasia berisi ratusan video rekaman saat rekan-rekan magangnya sedang mandi, rekaman VCS, hingga foto-foto tanpa persetujuan.
Selain perekaman diam-diam, G juga diduga melakukan kontak fisik yang memicu trauma psikologis bagi para korban. Meski telah mengakui perbuatannya di depan rekan-rekannya, G menolak memohon maaf secara terbuka di media sosial. Pihak instansi tempat para mahasiswa itu magang dilaporkan telah melayangkan sanksi awal kepada yang bersangkutan.
Kampus UB Sebut sedang Ditangani Satgas PPKPT
Kasus ini kini diusut secara resmi oleh pihak Universitas Brawijaya. Humas FBiPK UB, Arif Rachman Budianto, menegaskan bahwa penanganan awal telah bergulir di tingkat fakultas.
"Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB," kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB, Noer Rahmi Ardiarini, menyampaikan bahwa proses klarifikasi serta pengumpulan fakta dari para pihak terkait telah dilakukan. Penanganan kasus ini kini telah resmi dilimpahkan ke tingkat universitas.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yang diperkuat oleh Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.
Noer Rahmi menambahkan, fakultas berkomitmen penuh untuk menjamin perlindungan bagi korban serta menjaga kerahasiaan identitas selama proses penanganan berlangsung.
"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian," ungkapnya.
"Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," pungkas Noer Rahmi.
