Penjambret ponsel Iphone milik turis Jerman Nina Vanessa Garken mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut terdakwa mengaku terpaksa mencuri iPhone tersebut demi biaya pengobatan sang ayah.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengatakan aksi penjambretan itu dilakukan Kent Ryan Hadi Setiawan bin Agus Setiawan pada Minggu (3/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu Kent sedang mengendarai motor Honda BeAT hitam bernopol L 3551 LR.
Saat melintas di Jalan Karet Kecamatan Pabean Cantian Surabaya, Kent melihat Nina berjalan seorang diri sambil melakukan video call dengan kekasihnya. Saat itu ia mengamati situasi dan kondisi di sekitar dan terus menerus memandang iPhone 13 Pro warna biru milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai memastikan kondisi sekitar aman, Kent mendekati korban dari belakang. Seketika itu, Kent langsung menarik handphone yang sedang berada di tangan Nina.
"Terdakwa secara paksa menarik handphone yang berada di tangan saksi Nina Vanessa Garken," kata Dilla saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Korban spontan berteriak, "my phone is lost". Warga sekitar yang mengetahui hal itu berupaya menolong, namun sia-sia lantaran Kent langsung mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi.
Nina bersama warga melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada Kamis (21/5/2026), ponsel besutan Steve Jobs itu dijual melalui unggahan di media sosial Instagram dan dibeli oleh seseorang bernama Putra Anggun yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) senilai Rp 800 ribu.
Usai menerima uang hasil penjualan ponsel curian itu, Kent langsung pulang. Dalam sidang, Kent mengakui uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di hadapan majelis dan sidang yang digelar secara terbuka atau untuk umum itu, Kent mengakui dirinya sedang membutuhkan biaya tambahan untuk pengobatan orangtuanya. Menurut dia, uang itu untuk pengobatan tumor syaraf ayahnya.
"Saya melakukan itu untuk membiayai pengobatan bapak saya yang kena penyakit tumor syaraf otak," aku Kent.
Meski begitu, Kent Ryan Hadi Setiawan tetap dinyatakan bersalah. Ia didakwa melanggar Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.
Caption: Kent Ryan saat menjalani persidangan pertama kasus pencurian di PN Surabaya
